MEDAN | 24jamtop.com : Delapan Bulan Laporan Pengeroyokan atas korban Erdianto Hutabarat ngedap di Polsek Medan Tembung, korban merasa was-was, dan demi menghindari bentrok antara kedua belah kubu dengan pihak terlapor, Erdianto Hutabarat datangi Polsek Medan Tembung,guna mempertanyakan proses laporannya,pada Jumat (11/07/2025
Kepada awak media Erdianto Hutabarat mengaku kecewa oleh pihak Polsek Medan Tembung,pasalnya para pelaku Eko Cs masih bebas berkeliaran diseputaran wilayah hukum Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan
"Saya meras was-was dengan keberadaan para pelaku Eko Cs, karena setiap kami mau melakukan aktivitas bongkar muat selalu ada kubu sebelah,dan mereka terus berusaha untuk menciptakan suasana yang tidak kondusif yang seakan itu pihak kubu kami,yang terkesan membuat resa sehingga terganggu Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Medan Tembung ini, makanya saya datang ke Polsek Medan ini,", ucap Barat
"Lanjutnya, sudah 8 bulan, bahkan ada yang setahun laporannya dipolsek ini,saya merasa was-was dengan perilaku para pelaku tersebut, pasalnya mereka terus menerus memancing agar terjadi konflik sehingga menimbulkan ketidak nyamanan ditengah-tengah masyarakat,"ungkapnya.
"Masalah konflik kami ini berawal dari masalah keabsahan legalitas, sehingga memicu keselisihfahaman dan berujung bentrok,tapi pihak kami tetap menginginkan permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, karena walau bagaimanapun kami masih satu wilayah di kecamatan Medan Tembung
"Masalah konflik selisih faham ini juga sudah kami laporkan ke pihak Kecamatan, Polsek Medan Tembung,agar didudukan kedua belah pihak,agar tidak terjadi bentrok atau selisih faham,tapi pihak mereka terkesan tidak kooperatif, makanya saya datangi Polsek Medan Tembung, ini juga salah satunya mempertanyakannya proses mediasi (problem solving) kami kedua belah pihak yang pernah digelar dipolsek ini,"terang Erdianto Hutabarat
"Lanjut Barat,tadi kami sudah ketemu sama Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul, Kapolsek bilang akan secepatnya diproses laporannya,akan diatensikan,"ucap Barat kepada awak media saat mendatangi Polsek Medan Tembung,pada Jumat (11/07/2025)
Erdianto Hutabarat berharap agar laporannya tersebut segera diproses,dan penyelesaian dengan kubu sebelah secepatnya didudukan dengan pihak Polsek,agar terciptanya Keamanan Ketertiban dalam Masyarakat (Kamtibmas) diwilayah hukum Polsek Medan, jangan masyarakat disajikan dengan Video-video yang sepotong-potong, yang narasinya menggiring opini Preman berkedok Serikat,Ormas.kami SPTI -KSPSI Kelurahan Medan Tembung,Bantan Timur tidak pernah melakukan pungli,kami minta kerja bongkar muat berdasarkan Undang-Undang yang mengatur serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia, menurutnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000. Undang-undang ini memberikan hak kepada pekerja/buruh untuk membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab,"tegas Barat
"Barat juga menambahkan, berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian,jelas tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia adalah, memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat
Erdianto juga menyampaikan terkait Laporannya , salah satunya bukti surat tanda penerima laporan Nomor: STTLP /B/3636/XII/2024/SPKT/2024/POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Desember 2024, Pukul 17:47 Wib bertempat dikantor Kepolisian tersebut diatas,pada hari tanggal ditandatangani nya Surat Tanda Penerimaan Laporan diterangkan korban atau Pelapor atas nama Erdianto Hutabarat (47 )tahun Warga Jalan Bersama Ujung,Gang Puskesmas,Medan Tembung Sumatera Utara,telah melaporkan dugaan tindakan Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Juncto 351 KUHP,yang terjadi dijalan Letda Sujono Medan tepatnya di MR.DIY.
Kepada awak media Erdianto Hutabarat Ketua PUK F SPTI -KSPSI Kelurahan Medan Tembung, menyampaikan terkait Laporan Polisi tersebut berawal,pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 lalu, sekira pukul 13:00 Wib, dirinya dihubungi oleh anggotanya Pipit, mengatakan ada mobil truck/box sedang membongkar muatan di Swalayan MR.DIY yang beralamat dijalan Letda Sujono Kelurahan Medan Tembung,lalu Pelapor menanyakan ongkos bongkar, lalu anggota pelapor menjawab bahwasanya ongkos bongkarnya diambil Eko dan Taufik.
Selanjutnya terjadilah pertengkaran adu mulut yang berakhir dengan Pengeroyokan dan Penganiayaan dengan memukul pipi dan mencakar wajah pelapor serta menendang punggung punggung sembari menarik baju, sehingga mengakibatkan luka memar, sakit pada punggung,pipi kanan kiri,dibawa mulut sebelah kiri dan diatas bibir bagian kiri.Dan dalam peristiwa tersebut Handphone korban juga mengalami kerusakan ,dan selanjutnya membuat laporan guna proses secara hukum,"terang Erdianto Hutabarat
"Lanjutnya, Laporan Polisi Nomor: STTLP /B/3636/XII/2024/SPKT/2024/POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Desember 2024, selanjutnya laporan tersebut dilimpahkan ke Polsek Medan Tembung,dan sampai sekarang belum juga ada tindakan tegas terhadap para pelaku,sudah 8 Bulan Laporan Pengeroyokan Ngedap di Polsek Medan Tembung,"ungkap Pelapor Erdianto Hutabarat
"Lanjut Barat, setiap aku Kompirmasi Kapolsek dan Jupernya jawabnya sabar ya Lae,sudah dipanggil tapi gak datang terlapornya,"ucap Barat
"Mana mungkin si Eko berani datang ke Polsek Medan Tembung, karena sebelumnya Eko itu adalah terlapor Otak pelaku pengeroyokan ku juga, yang laporan sebelumnya dipolrestabes Medan pada 13 Februari 2024 lalu, istriku yang melaporkan, anggotanya kan sudah ditahan dan sekarang sudah bebas,tapi si Eko nya sampai sekarang masih bebas berkeliaran diwilayah hukum Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan,ada apa ini,"keluhnya
"Eko ini sudah dua laporan nya, kalau tidak salah yang dipolrestabes Medan, waktu itu hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, sekira pukul 16:30 Wib,Eko dan empat orang anggotanya yang sekarang sudah bebas,didalam Gudang Angkutan Jasa PO.Kita Jaya yang beralamat dijalan Letda Sujono Nomor.164 Tembung ,saya dikeroyok dan dianiaya oleh Eko Cs dengan cara memukul menggunakan balok , serta memukul menggunakan tangan , sampai handphone Samsung saya hancur ,dan selanjutnya saya saya dibawa anggota ke UGD Rumah Sakit Haji karena luka dikepala dan beberapa badan saya," ungkapnya.
"Lalu istriku buat laporan ke Polrestabes Medan didampingi anggotaku sebagai saksi, karena waktu itu aku harus dirawat akibat luka dikepalaku,"ucap Erdianto Hutabarat , pada Jumat (11/07)
Lanjutnya,kepada awak media Erdianto Hutabarat juga memohon, kepada Kepolisian Republik Indonesia khususnya, Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan, berdasarkan Bukti Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/483/II/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA , tanggal 13 Februari 2024 , dengan pelapor istri saya Nirwana Sitepu,dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor:STTLP /B/3636/XII/2024/SPKT/2024/POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Desember 2024,lalu pelapor atas nama saya Erdianto Hutabarat,segera menangkap terlapor Eko Cs karena sampai sekarang Terlapor masih bebas berkeliaran diwilayah hukum Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan POLDA SUMATERA UTARA,"tutup Erdianto Hutabarat.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, menjawab tadi sudah ketemu langsung sama Erdianto Hutabarat,dan secepatnya laporannya akan diproses.@Rd