Iklan

Iklan

Pakar Sebut Keliru! RPJMD Harus Selesai Dulu Baru Bahas KUA-PPAS

24JAMNews
20 Juli 2025, 20:33 WIB Last Updated 2025-07-20T13:35:07Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

LUBUK PAKAM | 24jamtop.com : Opini masyarakat yang dicuplik dari sebuah hasil diskusi, menyatakan pembahasan anggaran harus mendahulukan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), baru Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025, dirasa kurang tepat atau keliru.


Pernyataan tentang pembahasan KUA-PPAS tanpa RPJMD ibarat rumah tanpa fondasi yang muncul dalam diskusi itu juga seolah-olah menjadi pembenaran bila dokumen RPJMD Tahun 2025-2029 dan dokumen KUA-PPAS Perubahan Tahun 2025 tidak bisa dibahas dan disepakati secara paralel.


Pernyataan ini disampaikan pakar ilmu politik dan pemerintahan daerah dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Fernanda Putra Adela SSos MA, Minggu (20/7/2025).


"Adanya pendapat, Peraturan Daerah (Perda) RPJMD harus diselesaikan terlebih dahulu, baru Perda KUA PPAS perubahan 2025 adalah pendapat yang keliru," tegasnya.


Dijelaskan, secara normatif apabila mengacu pada Undang-Undang (UU) No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, memang benar RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, KUA-PPAS untuk kemudian menjadi APBD tahunan. 


Namun patut digarisbawahi, khusus untuk tahun 2025, pemerintah pusat melakukan terobosan dengan mengamanatkan daerah untuk percepatan penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2025 melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.900.1.1/640/SJ Tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. 


"Terobosan ini bertujuan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran yang disusun oleh pemerintah daerah agar bisa selaras dan mengakomodir Asta Cita Presiden/Wakil Presiden serta visi/misi kepala daerah terpilih," sebutnya.


Surat Edaran tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.12 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2025, khususnya Pasal 9 ayat 2 yang menyatakan: "Perumusan perubahan RKPD Tahun 2025 perlu memperhatikan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih dan memperhatikan hasil kesepakatan bersama antara kepala daerah dan ketua DPRD tentang penambahan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru pada KUA/PPAS".


Lebih jauh, SE Mendagri No.900.1.1/640/SJ secara tegas mengamanatkan KUA-PPAS Perubahan terbit pada bulan Juli 2025. 


Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 mengamanatkan RPJMD harus selesai selambat-lambatnya enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, yang apabila dihitung dari pelantikan tanggal 20 Februari 2025, maka RPJMD harus sudah selesai paling lambat  tanggal 20 Agustus 2025. 


Dengan demikian, secara aturan sudah sangat jelas dan gamblang, kedua dokumen (RPJMD dan KUA-PPAS Perubahan) bisa dibahas dan disepakati secara paralel, sepanjang substansi sudah mempedomani nya. 


Sehingga, bisa ditarik kesimpulan, dalam proses perencanaan penganggaran tahun 2025, pembahasan RPJMD bukanlah hal wajib untuk dibahas terlebih dahulu, sebelum pembahasan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan. 


Artinya, pembahasan keduanya bisa dilakukan secara selaras, paralel, atau beriringan. Ketika pihak eksekutif dan legislatif memiliki political will yang sama, maka keselarasan pembahasan RPJMD dan KUA-PPAS Perubahan 2025 bisa dilakukan, karena tidak ada satupun regulasi/peraturan yang dilanggar.


Namun sayangnya, yang terjadi sekarang malah sebaliknya. Muncul persoalan saat ini adalah ketika eksekutif (Pemerintah Kabupaten Deli Serdang) memiliki political will untuk menyelaraskan arah pembangunan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden sesuai SE Mendagri No.900.1.1/640/SJ, malah pihak legislatif, dalam hal ini DPRD Deli Serdang terkesan tidak mendukung hal tersebut.


Padahal perlu diketahui secara luas, selain secara regulasi, pembahasan RPJMD dan KUA-PPAS Perubahan bisa dilakukan secara bersamaan. Buktinya, saat ini telah ada sejumlah kabupaten/kota di Indonesia yang sedang dan telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2025, di antaranya Kabupaten Situbondo, Payakumbuh, Ciamis, Purbalingga, Purwakarta, Tangerang, Balangan, Bogor, Tuban, Pekalongan, Serang, Purbalingga, Tegal, Tulang Bawang Barat, Kepahiang, Sumbawa Barat, Kota Baru, Gorontalo, dan lainnya.


Dari fakta-fakta ini, pembahasan dan pengesahan KUA-PPAS di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia tersebut, berbanding terbalik dengan di Deli Serdang. 


Mesti dipahami juga, dalam SE Mendagri No.900.1.1/640/SJ tertanggal 11 Februari 2025, pada poin 7, disebutkan dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk pelaksanaan percepatan Perubahan RKPD Tahun 2025 dan Perubahan APBD TA 2025 sebagaimana amanat Pasal 375 UU No.23 Tahun 2014. 


Selanjutnya, pada poin 8, Kepala Daerah diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan surat edaran kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.@RHy

Komentar

Tampilkan