Batam, 24jamtop.com - Kolaborasi antara Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dengan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil mengungkap 60 kasus perdagangan orang dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural di sepanjang tahun 2025. Terhitung sejak Januari 2025 s/d Agustus 2025, terdapat 60 kasus terungkap, dan ditetapkan sebanyak 84 orang yang menjadi tersangka, sebanyak 189 korban terselamatkan.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Ditreskrimum Polda Kepri, Direktorat Polairud, Polresta Barelang beserta Polsek jajaran, Polresta Tanjung Pinang, dan Polres Karimun.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Ditreskrimum Polda Kepri telah menangani 14 kasus TPPO dan pengiriman PMI nonprosedural dengan 56 korban dan menetapkan 23 tersangka. Dari 10 kasus tahap penyidikan (sidik) dan 4 kasus telah dilimpahkan pada kejaksaan (P-21).
Ditpolairud Polda Kepri juga ungkap 14 kasus dengan 62 korban dan terdapat 24 tersangka. Dari 2 kasus sidik dan 12 kasus P-21. Selain itu, Polresta Barelang bersama Polsek jajaran mencatat 27 kasus dengan 59 korban dan 31 orang tersangka, yang meliputi 15 kasus sidik dan 12 kasus P-21.
Disisi lain, Polresta Tanjung Pinang juga mengungkap 4 kasus dengan 6 korban dan 5 tersangka, 1 kasus sidik dan 3 kasus P-21, dan Polres Karimun menangani 1 kasus, ada 6 korban dan 1 tersangka dalam tahap penyidikan.
Dalam waktu dua bulan terakhir, sub gugus tugas penegakan hukum TPPO Ditreskrimum Polda Kepri telah menangani 5 perkara, dan menyelamatkan 16 korban, serta menetapkan 8 orang tersangka.
Penguatan penanganan dilakukan dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau. Gugus tugas ini dikukuhkan di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjung Pinang pada 21 Juli nak 2025 lalu, dan dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, dan perwakilan instansi vertikal serta Forkopimda.
Kapolda Kepri juga mengatakan komitmen dalam pemberantasan TPPO. “Gugus Tugas ini harus menjadi simpul kekuatan bersama, tidak hanya aparat hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan untuk memutus mata rantai perdagangan orang, "Ucap Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Dan Polda Kepri mengatakan akan komitmen memperkuat penegakan hukum, perlindungan terhadap korban, serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam perekrutan ilegal. Sinergi lintas sektor bersama sama dengan pemerintah daerah, instansi vertikal, dan media juga akan terus ditingkatkan demi mewujudkan Kepri yang aman dari TPPO, sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.@Soni.