Iklan

Iklan

Polres Binjai Grebek Dan Musnahkan Barak Narkoba Di Kecamatan Binjai Timur

24JAMNews
13 Agustus 2025, 21:30 WIB Last Updated 2025-08-13T14:30:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

BINJAI | 24jamtop.com : Satresnarkoba Polres Binjai melakukan penggrebekan sarang narkoba (GSN) di jalan Danau Paniai Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (11/8/25).


Hasil GSN, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 wib, Kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri, S.E., M.H., memimpin langsung penggrebekan terhadap sarang narkoba yang berlokasi di jalan Danau Paniai Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.


Dari lokasi barak tersebut diamankan seorang laki-laki dengan inisial *S (45)* diduga sebagai penjual narkoba serta ditemukan barang bukti berupa : 


" 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 1,75 gr, 4 (empat) bungkus plastik klip kosong, 5 (lima) buah alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah pipet sekop sabu, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit sepeda motor Satria FU dengan No. Pol. BK 6828 RAG.


Kemudian personil sat narkoba melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar.


Terhadap S (45) beserta barang buktinya diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun., tegas Kasat narkoba


Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa Polres Binjai  tetap berkomitmen untuk brantas habis para bandar narkoba di kota Binjai, ujar Kasi humas .(Candra)

Komentar

Tampilkan