Iklan

Iklan

Satu Tahun Berjalan DPO Kasus Penggelapan Tak Kunjung di Tangkap, Korban Berharap Polisi Atensi Kasusnya

24JAMNews
14 Agustus 2025, 09:57 WIB Last Updated 2025-08-15T03:07:48Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

MEDAN | 24jamtop.com : Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp.353.000 juta lebih yang dilakukan terlapor bernama farhan Ramadhan ,seorang karyawan sebuah perusahaan besar Farmasi pada PT.MENARA ANUGERAH SENTOSA tak kunjung terungkap  bahkan dari keterangan  wawancara Tim awak media pada Rabu  ( 13 /08/2025 ) dengan Pelapor bernama Anto (43)  yang mengaku adalah Direktur perusahaan PT MAS, menceritakan rasa kesalnya terkait pelaporannya ke SPKT POLRESTABES MEDAN dengan Nomor STTLP: LP / B / 3853 / XI / 2023 / SPKT/ POLRESTABES  MEDAN/ POLDA SUMUT. yang sampai hari ini tanggal 13 Agustus 2025 belum terungkap alias belum tertangkap pelakunya.Rabu Malam  ( 13 /07/25).


Hal ini diungkapkan Anto sebagai pelapor lantaran kesal dengan kinerja kepolisian yang menurut keterangan pelapor agak kurang tanggap akan pengungkapan kasus yang di laporkannya ini hingga sampai satu tahun terbitnya DPO dengan  Nomor  : DPO / 257 / VII / RES / 1.11 / 2204 / RESKRIM ,si pelaku yang di ketahui bernama  : Farhan Ramadhan ( 27 ). Warga Dusun seraya Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang  Sumut.


Kepada Tim awak media Anto ( si Pelapor ).bercerita bahwa Ianya tak sangka si pelaku tega melakukan penggelapan uang di perusahaan yang pelapor pimpin di mana pelaku ( DPO) adalah termasuk orang kepercayaannya sebagai karyawan dengan jabatan Colektor ( kasir ) yang sudah 04 tahun bekerja di PT MAS.


" Jujur saya sangat terkejut dan kecewa farhan Ramadhan yang sudah 4 tahun bekerja adalah salah satu karyawan kepercayaan saya di bagian Colector (  penagihan Customer ).Hingga di bulan November 2023 terungkaplah permainan penggelapan uang perusahaan senilai Rp.350 juta lebih yang di lakukannya," Jelas Pelapor.


Lanjut Anto menyambung cerita kronologis kasus yang di laporkannya......


" Bulan November 2023 kami sudah laporkan si pelaku ke Polrestabes Medan hingga ada dua kali panggilan dari kepolisian buat si pelaku namun tidak di gubris olehnya ( pelaku ),disitulah mungkin kesempatan dia ( pelaku  ) melarikan diri, sampai keluar DPO di bulan Agustus 2024 dan sekarang sudah Agustus 2025 ( Satu tahun, si pelaku belum juga tertangkap.wajarlah saya kesal pak." Ungkap Anto dengan kesal.


Anta sendiri selaku korban yang sudah melaporkan kasus ini sejak tanggal 20 November 2023 hingga hari ini belum mendapatkan titik terang dari pihak kepolisian Sat Reskrim Polrestabes Medan Unit Pidum terkait dengan hasil kinerja Pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus yang di laporkannya ini ,pelapor juga masih berharap pihak Kepolisian bergeraklah mencari si pelaku yang sudah hampir satu tahun DPO dan menurutnya masih berada di Sumatera Utara.


" Saya berharap pihak kepolisian maulah bergerak melacak keberadaan si pelaku, karena sudah setahun si farhan Ramadhan itu masuk DPO  ,tapi belum juga tertangkap,Saya mohon kepada bapak Kapolrestabes Medan tolong lah diungkap kasus yang saya laporkan ini pak." Harap Anto menutup keterangannya.


Sebagai bahan keseimbangan berita pihak awak mencoba menghubungi via wa kepada salah satu Perwira di Unit Pidum Polrestabes Medan (,Ipda. DB )hal keluhan si pelapor tersebut. Pada Rabu ( 13 /07/2025).


" Surat panggilan 1, dan 2 thdp TSK sdh dikirim namun tsk tidak hadir . Selanjutnya terbit Surat perintah membawa tsk dan di ketahui tsk tidak berada di kediamannya lagi sehingga kita terbitkan DPO , Untuk tsk tetap kita lakukan pencarian" Jawab Perwira tersebut.**

Komentar

Tampilkan