Iklan

Iklan

Dalam Sidang Tindak Pidana Pencurian, Nana Mariana SE. i, MH Selaku Saksi Tidak Bersedia Untuk Membuat Surat Perjanjian Damai

24JAMNews
19 September 2025, 17:05 WIB Last Updated 2025-09-19T12:35:58Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

BIREUEN | 24jamtop.com : Tahap demi tahap proses persidangan kasus pencurian terus berjalan di September 2025. 

Kali ini Pengadilan Negeri Bireun Kelas II menghadirkan saksi dari pihak penuntut, didalam persidangan Hakim Ketua bersama timnya mengupayakan perdamaian. 

Nana Mariana SE. i, MH menjelaskan kepada awak media, "Dalam persidangan ini saya di minta hadir sebagai saksi, saat persidangan berjalan, Hakim Ketua meminta saya untuk memaafkan, berhubung tersangka telah mengakui kesalahannya."

"Saya selaku Umat Muslim, lanjut Nana, " Mengenai pihak tersangka telah mengakui kesalahannya, secara agama saya telah memaafkannya, "Ucap Nana (nama sapaan).

"Namun, walaupun saya telah memaafkan, saya pinta proses hukum tetap berjalan, dan semua ini agar kedepan tidak terulang kembali perbuatan tersangka melanggar hukum."

"Ya....proses sidang harus tetap berjalan, dan tindakan tersangka yang melanggar hukum harus tetap dijalaninya. "

"Kalau maaf sudah saya maafkan, namun mengenai surat perjanjian perdamaian dan harus saya tanda tangani, saya keberatan dan tidak mau membuat surat perjanjian tersebut, apalagi untuk menanda tanganinya. " Jelas Nana. 

"Hukum harus sama - sama kita tegakan, agar tidak tercoreng hukum yang berlaku selama ini. " Pungkas Nana Mariana SE. i, M.H, selalu korban (penggugat). @SP



Komentar

Tampilkan