Iklan

Iklan

Kapolda Kepri Hadiri Istighosah dan Do'a Bersama DPRD Provinsi Kepri.

24JAMNews
22 September 2025, 19:45 WIB Last Updated 2025-09-22T12:46:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 







BATAM | 24jamtop.com : Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Irjen. Pol. Asep Safrudin hadiri kegiatan Istighosah dan do'a bersama yang digelar oleh DPRD Provinsi Kepri, bertempat di Masjid Agung Raja Hamidah Batam Centre, 21 September 2025 pada minggu malam.




Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Agama RI, Dr. KH. Romo R. Mhd Syafi’i, SH., M.Hum., Anggota DPR RI H.H. Endipat Wijaya, Wakil Gubernur Kepri, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Wali Kota Batam, Forkopimda Kepri, tokoh masyarakat, alim ulama, serta ratusan jamaah dan santri pondok pesantren se-Kepri.




Dalam kegiatan Do'a bersama di isi dengan sambutan dari Walikota Batam Dr. H. Amsakar Ahmad, dan Ketua DPRD Provinsi Kepri, serta Wakil Menteri Agama RI. Intinya mengajak pada seluruh masyarakat untuk memperkuat persatuan, dan menjaga keharmonisan, selain itu juga mendo'akan keselamatan bagi negeri, kemajuan bangsa dan negara.




Kapolda Kepri hadir dalam kegiatan adalah wujud komitmen Polri, khususnya Polda Kepri, untuk selalu hadir di tengah masyarakat dalam upaya memperkuat sinergitas bersama pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif.




“Istighosah dan doa bersama pada malam hari ini menjadi momentum penting mempererat silaturahmi dan memperkuat semangat rasa kebersamaan dalam membangun Kepri. Kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya di dalam aspek keamanan, namun untuk mendukung kegiatan spiritual dan sosial yang membawa kebaikan bagi bangsa,” ujar Kapolda Kepri.




Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kepri semakin persatuan, dan menjaga toleransi, serta bersama - sama mendukung terciptanya keamanan, ketertiban ditengah masyarakat yang harmonis di wilayah Provinsi Kepri. *(Godeng)*


Komentar

Tampilkan