Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad dalam penyampaiannya bahwa perkara dengan tersangka inisial (GS) saat ini tengah bergulir dalam proses persidangan di pengadilan.
Sementara itu, Bid Propam Polda Kepri juga telah menerima laporan pengaduan dari kuasa hukum tersangka (GS) terkait penyampaian dugaan tidak profesional penyidik dalam penanganan perkara inisial (GS). "Proses pengaduan kepada Propam sedang berjalan sesuai mekanisme,” jelas Kabidhumas, Zahwani Pandra Arsyad.
Polda Kepri menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara, baik di tingkat penyidikan maupun pada pengawasan internal sudah dilakukan secara transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad juga menghimbau kepada semua pihak dapat menghormati dan bersabar menunggu jalannya proses hukum.
“Perkara yang saat ini sedang disidangkan di pengadilan, maupun laporan pengaduan yang ditangani oleh Bidpropam, semuanya sedang berjalan sesuai mekanisme. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang berlaku. Polda Kepri menjamin bahwa setiap penanganan perkara dilaksanakan secara transparan, dan telah berdasarkan ketentuan perundang - undangan, "Ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
*(Soni)*





