Iklan

Iklan

Diduga Perencanaan dan Nomenklatur Poyek Gedung Loket Baru Disdukcapil Deli Serdang Tidak Wajar Dan Berpotensi Kelebihan Pembayaran ‎

24JAMNews
22 Oktober 2025, 15:01 WIB Last Updated 2025-10-22T08:01:48Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

‎DELI SERDANG | 24jamtop.com : Proyek Penambahan Gedung Loket Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2025 menuai sorotan. Pasalnya, hasil pekerjaan di lapangan ternyata bukan berupa gedung loket, melainkan ruang tunggu terbuka.

‎Dari hasil penelusuran tim media, proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp196 juta tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Deli Serdang. Namun, kondisi fisik bangunan saat ini menunjukkan struktur sederhana berupa atap baja ringan dan lantai keramik, tanpa tembok, pintu, maupun ruang tertutup sebagaimana umumnya gedung loket pelayanan.

‎Menariknya, seorang staf di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Deli Serdang juga membenarkan bahwa bangunan tersebut diperuntukkan sebagai ruang tunggu masyarakat, bukan gedung  tambahan loket.

‎ “Itu  untuk ruang tunggu pelayanan,” kata staf tersebut saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp pada Jum'at (17/10)

‎Keterangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa terjadi ketidaksesuaian antara nama kegiatan dengan hasil fisik di lapangan.

‎Seorang pekerja kontruksi lain yang dimintai pendapat teknis menilai, pekerjaan serupa dengan spesifikasi seperti yang terlihat di lapangan mengatakan hanya membutuhkan biaya sekitar Rp60 juta.

‎ “Kalau dilihat dari materialnya, pondasi dan struktur biasa, itu paling 60 juta-an. Nilai Rp196 juta terlalu tinggi untuk bangunan terbuka seperti itu,” ujarnya memberi analisa.

‎Berdasarkan penelusuran, perbedaan antara judul proyek dan hasil fisik mengindikasikan adanya kesalahan perencanaan dan nomenklatur kegiatan.

‎Menurut ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pengadaan harus memenuhi asas efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

‎Jika nilai kontrak jauh melebihi harga pasar atau hasil fisiknya tidak sebanding, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip efisiensi dan kewajaran harga.

‎Dalam konteks audit, temuan seperti ini biasanya dikategorikan sebagai ketidaksesuaian output dengan nomenklatur kegiatan. Namun, bila nilai kontrak tidak sebanding dengan hasil fisik yang hanya mencapai sepertiga dari nilai anggaran, maka indikasi pemborosan atau mark up tidak bisa dikesampingkan.

‎Pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Deli Serdang A saat di konfirmasi pada Jum'at (17/10) mengatakan bawa dalam perencanaan memang untuk ruang terbuka.

‎"Perencanaan nya memang ruangan terbuka, bang" tegasnya.

‎Saat di tanya lebih lanjut apakah tidak berpengaruh antara nama pekerjaan dengan hasil bangunan. PNS pada dinas Cikataru tersebut tidak menjawab lagi.

‎Sementara itu, pengamat tata kelola pemerintahan Jun Purba menilai bahwa kasus ini harus segera ditelusuri oleh Inspektorat dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memastikan tidak ada kerugian keuangan daerah.

‎ “Kalau memang desainnya hanya ruang tunggu, maka nama kegiatan dan nilai anggarannya seharusnya menyesuaikan. Jika tidak, itu bisa menjadi temuan administratif bahkan indikasi kelebihan pembayaran,” ujar June Purba.

‎Jika kita merivew saat  Bupati Deli Serdang melakukan sidak ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil pada 22 April 2025 yang vidionya viral di berbagai media sosial , bupati meminta ada tambahan loket khusus agar warga tidak mengantri terlalu lama mengantri hanya untuk cetak KTP. 

‎"Harus ada loket khusus disini biar cetak KTP dan KK yang tinggal cetak tidak perlu lama ngantri" ucap bupati kala itu.

‎Namun mimpi masyarakat buyar saat yang diharapkan ada loket khusus dengan penambahan gedung loket baru malah yang muncul adalah ruang tunggu.

‎Hal ini bertolak belakang dengan keinginan bupati Deli Serdang agar masyarakat tidak perlu ramai ramai ke Disdukcapil , cukup di kecamatan yang sudah ada loket paten kali, namun faktanya ruang tunggu malah diperbesar seolah dinas catatan sipil disuruh harus menampung orang lebih banyak lagi. (R/F)

Komentar

Tampilkan