BATAM | 24jamtop.com : Polda Kepri menerima kunjungan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI gelombang I dalam rangka taklimat awal pemeriksaan terinci kinerja keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) tahun anggaran 2025 yang berlangsung di Rupatama Polda Kepri, Rabu 01 Oktober 2025.
Dalam kunjungan tim BPK tersebut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si, Irwasda Polda Kepri, Pengendali Teknis Tim BPK RI Gelombang I Pemeriksaan Fungsi Lantas Ibu Dwi Rahayuningsih, S.E., M.A.B., Ak, CA, ACPA, CSFA, Ketua Tim BPK RI Gelombang I Bapak Imam Sutaya, S.T, dan anggota tim, para Pejabat Utama Polda Kepri, serta Kapolres dan Polresta jajaran.
Sambutan dari Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., yang diwakilkan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen penuh Polda Kepri mendukung pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK RI sebagai bagian dari pengawasan eksternal.
“Kami sangat senang mendapat kunjungan dari tim BPK RI, dan kami siap mendukung sepenuhnya pelaksanaan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh tim BPK, sebagai bentuk pengawasan eksternal yang sangat penting dalam mewujudkan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel, "ujar Wakapolda Kepri.
Pemeriksaan atau audit yang dilakukan ini bukan hanya sekedar formalitas, melainkan sarana evaluasi untuk menilai sejauh mana kinerja Polri, khususnya di bidang lalu lintas apakah telah berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan profesionalisme.
Wakapolda Kepri juga meminta kepada seluruh jajaran bersikap terbuka, kooperatif, serta proaktif dalam memberikan data maupun informasi yang diperlukan.
“Hasil pemeriksaan hendaknya kita jadikan sebagai bahan introspeksi, perbaikan, dan juga peningkatan kualitas kinerja kedepan, "ucap Wakapolda Kepri.
Selain itu, juga dilanjutkan dengan pelaksanaan paparan Pengendali Teknis Tim BPK RI, Dwi Rahayuningsih. Terkait dengan hal ini Dwi Rahayuningsih menjelaskan dasar hukum dari pemeriksaan ini berdasarkan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2006, serta Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang SPKN.
Pada semester II tahun anggaran 2025, BPK RI menetapkan beberapa tema pemeriksaan di lingkungan Polri, yakni kinerja ketahanan pangan, pemberantasan tindak pidana korupsi, Kamseltibcarlantas, serta pelayanan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri, dan PDTT terkait kepatuhan pinjaman dalam dan luar negeri.
Di Polda Kepri, fokus pemeriksaan terarah pada efektivitas penegakan hukum lalu lintas melalui tata kelola registrasi dan identifikasi terhadap kendaraan bermotor, serta penindakan pelanggaran dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas periode 2024 hingga semester I (satu) tahun 2025.
"Melalui pengawasan eksternal ini, Polda Kepri berkomitmen terus meningkatkan kualitas dalam pelayanan berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas kinerja Polri, khususnya Polda Kepri,” tutup Wakapolda Kepri. *(Godeng)*







