ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Pertengahan November 2025, sekira pukul 11.00 WIB, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melaksanakan eksekusi Uqubat cambuk terhadap 10 orang pelaku tindak pidana perkara jinayat (judi online) karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berlangsung di halaman Komplek Islamic Center Kabupaten Aceh Tamiang.
Kajari Aceh Tamiang, DR. Yudhi Syufriadi, SH, MH didampingi Kasi Pidum, Fauzi, SH dan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang, Syamsul Rizal, S.Ag mengatakan, "Pelaksanaan eksekusi Uqubat cambuk dilakukan terhadap 10 orang, terpidana yang melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tersebut.
Dikatakan, para pelanggaran syariat Islam telah dilakukan cambuk ditempat umum terhadap pelaku judi online. "Uqubat cambuk diberikan oleh algojo, setelah para terpidana menjalani masa penahanan," jelasnya.
Ketika Algojo berseragam hitam naik ke panggung eksekusi, satu per satu terpidana dinaikkan ke tempat mereka dicambuk.
Wajah-wajah itu tertunduk, entah menahan malu atau menahan takut. Cambuk rotan mendarat di punggung mereka, meninggalkan suara tepukan yang terdengar jelas di tengah kerumunan yang hening.
Sebagian pelajar menutup mulut, sebagian lainnya menatap tanpa kedip, mungkin mencoba memahami makna dari hukuman yang hanya ada di Aceh, satu-satunya provinsi dengan penerapan Syariat Islam yang terlegitimasi negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi, berdiri tidak jauh dari panggung, memperhatikan jalannya eksekusi. Ia paham, hukuman hari itu bukan hanya urusan formalitas hukum, tetapi gambaran nyata kegagalan atau keberhasilan sistem pencegahan yang selama ini diupayakan. "
Adapun 10 pelaku judi online yakni : S dicambuk 8 kali setelah dikurangi masa penahanan, CD dicambuk 9 kali, DN dicambuk 7 kali, RR dicambuk 6 kali, MA dicambuk 6 kali, AA dicambuk 8 kali, MA dicambuk 6 kali, MA alias Ari dicambuk 6 kali, S dicambuk 7 kali dan J alias Ijal dicambuk 6 kali
SP.


