Iklan

Iklan

Kegiatan Cut and Fill Yang Dikelola PT.SUG Diduga Kebal Hukum, Pejabat Kota Batam Diminta Jagan Tutup Mata

24JAMNews
07 November 2025, 12:47 WIB Last Updated 2025-11-07T05:47:09Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

BATAM | 24jamtop.com : Aktivitas Cut and Fill di Jalan Hang Kesturi Teluk Bakau kabil kecamatan Nongsa semangkin tidak terkontrol, PT.SARANA USAHA GEMILANG diduga kuat melakukan kegiatan Cut and Fill tanpa mengantongi izin pengelolaan lingkungan ( SPPL) atau dokumen khusus dari instansi yang berwenang.


Akibat dari kegiatan tersebut berdampak langsung terhadap warga sekitar dan penguna jalan raya, Serpihan tanah yang kerap berjatuhan dari kendaraan Dum truk pengangkut tanah kini menimbulkan debu di sepanjang jalan.


" Tanah dan Gumpalan debu disepanjang jalan tentunya mengganggu kenyamanan berlalulintas serta kesehatan warga sekitar "


Adanya dampak lingkungan terhadap warga memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa prosedur perijinan yang lengkap, Langkah tegas dari pejabat pemerintahan dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar setiap aktivitas kegiatan Cut and Fill di Kota Batam tidak merugikan masyarakat luas serta untuk meminimalisir dampak lingkungan yang berkelanjutan.


Hasil pantauan tim awak media di lokasi terdapat beberapa alat berat sedang beroperasi melakukan pengerukan lahan dan puluhan kendaraan Dum Truk pengangkut tanah lalu lalang melintasi jalan raya tanpa penutup.


Hasil investigasi lapangan, Salah satu driver dump truk menjelaskan bahwa tanah hasil kegiatan tersebut didistribusikan langsung ke wilayah tanjung uma kampung nelayan dan di peruntukkan untuk penimbunan.


" Kalau mau lebih jelas, datang saja langsung ke lokasi penimbunan dan tanyakan siapa penanggung jawabnya di lokasi. " Tutupnya


Minimnya informasi yang diperoleh saat di lokasi, memperkuat dugaan adanya praktik pengelolaan Cut and Fill yang menyimpang dari ketentuan prosedur perijinan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Untuk itu diharapkan Walikota Batam, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan sidak langsung ke lokasi kegiatan, supaya menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.


" Praktik seperti ini tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga mencoreng tata kelola kawasan yang seharusnya taat regulasi dan aturan hukum yang berlaku "


Kegiatan tersebut hingga saat ini masih beroperasi dari siang hingga malam hari, Hingga berita ini diterbitkan belum ada aparat penegak hukum (APH) yang diketahui turun untuk meninjau kegiatan tersebut.@Jb

Komentar

Tampilkan