BINJAI | 24jamtop.com : Pengadilan Negeri Binjai mengabulkan permohonan keberatan Romson Nainggolan terkait kepemilikan sepeda motor Honda Vario BK 6537 MBQ. Putusan ini dibacakan pada Senin, 17 November 2025, pukul 11.00 WIB.
Perkara ini bermula ketika sepeda motor milik Romson Nainggolan dipinjamkan kepada dua orang yang kemudian diduga menggunakannya untuk membawa narkotika jenis ekstasi. Keduanya diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Binjai, dan sepeda motor tersebut disita sebagai barang bukti.
Pada awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai memutuskan bahwa sepeda motor tersebut dirampas negara karena dinilai menjadi alat yang digunakan dalam tindak pidana narkotika.
Namun, Romson Nainggolan mengajukan keberatan dan menyerahkan seluruh berkas resmi kepemilikan kendaraan. Setelah mempertimbangkan fakta dan dokumen resmi, Majelis Hakim akhirnya memutuskan bahwa kendaraan dikembalikan kepada pemilik sah tanpa biaya tambahan.
Romson Nainggolan menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Binjai dan Jaksa Penuntut Umum atas profesionalitas, objektivitas, dan prinsip keadilan yang diterapkan dalam proses persidangan.
"Jika benar maka dinyatakan benar, dan jika salah maka dinyatakan salah," ujarnya.
Ia berharap proses penegakan hukum seperti ini menjadi contoh baik bagi masyarakat dalam mempercayai sistem peradilan dan menerapkan asas kepastian hukum yang berkeadilan.
Secara khusus, Romson Nainggolan juga mengucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungan dari group SMSI Deli Serdang dan seluruh rekan-rekan media yang telah ikut berpartisipasi dan memonitor kasus yang dihadapinya. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk media, sangat berarti dalam memperjuangkan keadilan.ucapnya.@Yan


