DELI SERDANG | 24jamtop.com : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap praktik tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Damak Dusun Maliho, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu Rabu 12 November 2025 lalu.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.IK, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian togel di lingkungan mereka.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis togel. Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JHP, usia 38 tahun, pada pukul 21.30 WIB," jelas Kompol Risqi.
JHP diamankan di sebuah warung billiard di Dusun III Desa Damak Maliho, Kecamatan Bangun Purba. Saat penangkapan, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti.
"JHP ini merupakan juru tulis perjudian jenis togel. Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 6.000 dan 1 unit HP merek Oppo yang berisi nomor tebakan (togel)," ujar Kompol Risqi. Minggu (16/11) sore.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. JHP dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Namun, mereka juga menyampaikan harapan agar pihak kepolisian tidak "tangkap lepas" terhadap pelaku perjudian.
"Kami sangat senang polisi bertindak cepat. Tapi kami mohon, jangan sampai pelaku ini dilepas lagi. Kami ingin judi di kampung kami benar-benar diberantas," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.@Yan


