BATAM | 24jamtop.com : Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam kembali mencuat, memicu pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Meski program Gempur Rokok Ilegal tengah digencarkan, temuan di lapangan menunjukkan praktik ilegal ini masih merajalela, bahkan dengan munculnya produk baru bermerek UFO Mind yang diduga tidak memiliki izin edar.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai telah mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelaku peredaran rokok ilegal. Namun, aturan ini seakan tak diindahkan, diduga akibat keberadaan jaringan mafia rokok ilegal di Batam.
Penelusuran media menemukan rokok tanpa pita cukai dijual bebas di warung-warung, termasuk produk UFO Mind dengan kemasan mencolok. Seorang pemilik warung di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, mengakui rokok tersebut dipasok langsung oleh sales dan diminati pembeli karena harganya murah.
"UFO satu slop Rp 80 ribu, per bungkus Rp 10 ribu. Rokok ini memang tidak ada pita cukainya... Rokok ini kan murah. Anak-anak muda gampang beli," ujarnya. Senin (24/11).
Upaya media untuk meminta penjelasan dari Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, belum membuahkan hasil.
Kondisi ini memicu desakan agar pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bertindak lebih tegas. Publik berharap aparat segera mengusut dan menindak para pelaku pengedar rokok ilegal di Batam, termasuk peredaran rokok baru bermerek UFO Mind yang kini mulai menyebar di warung-warung kecil. Ketegasan Bea Cukai sangat dinantikan untuk memberantas praktik ilegal ini dan melindungi penerimaan negara.@Jabat


