Iklan

Iklan

Proyek Kantor Camat 2,9 Miliar di Tanjung Morawa Cuma Pondasi, Warga Merasa di-Prank

24JAMNews
09 Januari 2026, 16:32 WIB Last Updated 2026-01-09T09:34:50Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
TANJUNG MORAWA | 24jamtop.com : Pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp2,9 miliar terus menuai sorotan publik.
‎Proyek yang dimulai sejak Oktober 2025 tersebut dinilai jauh dari ekspektasi masyarakat. Hingga akhir tahun anggaran, fisik bangunan di lapangan baru tampak berupa pondasi dan tiang, tanpa wujud gedung yang bisa difungsikan untuk pelayanan publik.
‎Kondisi ini memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat, mengingat kantor camat merupakan fasilitas vital bagi warga untuk mengurus administrasi pemerintahan, kependudukan, dan pelayanan sosial lainnya.
‎Berdasarkan informasi yang didapat dari  Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CIKATARU) Kabupaten Deli Serdang bahwa pembangunan tersebut dinilai hampir selesai sesuai dengan kontrak. Namun, anggaran Rp2,9 miliar pada tahun 2025 memang hanya diperuntukkan untuk pekerjaan pondasi dan tiang. Sedangkan untuk pembangunan selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun ini dan masih dalam proses lelang .
‎Informasi tersebut ternyataa  justru memunculkan pertanyaan lanjutan dari publik. Pasalnya, sejak awal proyek ini dipersepsikan sebagai pembangunan kantor camat secara utuh, bukan sekadar pekerjaan struktur dasar.
‎Putra, salah satu warga Tanjung Morawa, mengaku sejak awal masyarakat meyakini bahwa proyek tersebut adalah pembangunan kantor camat secara penuh karena pagu dana cukup besar dan sebagaimana yang tertulis pada papan nama proyek adalah pembangunan kantor Camat.
‎“Kami pikir yang dibangun itu kantor camat sesuai plank proyek. Tapi kenyataannya cuma pondasi dan tiang saja. Kalau begini, masyarakat merasa dibohongi secara informasi,” ujar Putra.
‎Menurutnya, papan proyek yang terpasang tidak menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut hanya tahap awal atau pekerjaan struktur dasar. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa gedung kantor camat akan segera berdiri dan bisa digunakan dalam waktu dekat.
‎Berdasarkan papan nama proyek yang terpasang di lokasi, tertulis:
‎Nama Kegiatan: Pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa
‎Lokasi: Tanjung Morawa
‎Nomor Kontrak: 602.1/11/SP/PPBG/DCKTR-DS/X/2025
‎Tanggal Kontrak: 22 Oktober 2025
‎Nilai Kontrak: Rp2.911.187.600
‎Pelaksana: CV Busimor Engineering
‎Sumber Dana: APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2025
‎Namun, tidak ada keterangan bahwa pekerjaan tersebut hanya mencakup pondasi dan tiang. 
‎Absennya informasi mengenai ruang lingkup dan tahapan pekerjaan dinilai sebagai bentuk kurangnya transparansi kepada publik.
‎Padahal, sesuai prinsip keterbukaan informasi, papan proyek seharusnya mencantumkan Ruang lingkup pekerjaan, Tahapan pembangunan, Target fisik yang akan dicapai, Status proyek (bertahap atau multi years).
‎Ketidak jelasan ini membuat masyarakat berasumsi bahwa proyek tersebut adalah pembangunan kantor camat secara penuh.
‎Harapan yang Kini Tinggal Harapan
‎Warga juga masih mengingat perjuangan Bupati Deli Serdang saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan kantor camat Tanjung Morawa yang sempat diwarnai aksi massa penggarap di tanah milik Pemkab Deli Serdang.
‎Namun, berkat dukungan masyarakat, peletakan batu pertama itu akhirnya terlaksana dan memunculkan harapan bahwa kantor camat dapat digunakan pada tahun 2026.
‎Namun, harapan itu kini dinilai belum terwujud karena yang dibangun baru sebatas pondasi dan tiang.
‎Secara regulasi, pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam:
‎Aturan tersebut menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta menegaskan bahwa pembayaran APBD hanya dapat dilakukan atas pekerjaan yang benar-benar direalisasikan sesuai kontrak.
‎Jika proyek dirancang secara bertahap (multi years), maka:
‎Skema harus jelas sejak awal
‎Tercantum dalam dokumen perencanaan
‎Disampaikan secara transparan kepada publik. Tanpa kejelasan tersebut, proyek berisiko menimbulkan mispersepsi publik dan membuka ruang dugaan ketidakefisienan penggunaan anggaran.
‎Pengamat tata kelola pemerintahan menilai proyek bernilai besar dengan output fisik minim tetap memerlukan evaluasi menyeluruh, terutama terkait:
‎Kesesuaian nilai anggaran dengan hasil pekerjaan, Pengawasan oleh PPK dan konsultan pengawas, Kejelasan tahapan pembangunan lanjutan.
‎Publik pun mendesak Bupati Deli Serdang melalui inspektorat agar dilakukan audit fisik dan keuangan, Rencana tahapan pembangunan dibuka secara transparan, Total nilai anggaran keseluruhan dipublikasikan, jadwal penyelesaian akhir diumumkan dan kinerja kontraktor dievaluasi.
‎Langkah ini dinilai penting agar pembangunan kantor camat tidak terus berlarut-larut dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Tanjung Morawa.
‎(Tim)
Komentar

Tampilkan