BATAM | 24jamtop.com : Aktivitas pengerukan laut (dumping) di kawasan PT Wasco Engineering, Tanjung Uncang, Batam, menjadi sorotan tajam. Kegiatan yang diduga ilegal ini berpotensi merusak lingkungan dan melanggar sejumlah undang-undang.
Pantauan di lapangan pada Kamis (26/02/2026) menunjukkan aktivitas dump truk yang hilir mudik keluar dari kawasan perusahaan yang bergerak di bidang shipyard oil dan gas ini. Diduga kuat, aktivitas pengerukan dan pembuangan material ini dilakukan tanpa izin resmi yang sesuai dengan peraturan berlaku.
Seorang karyawan perusahaan yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas pengerukan laut di kawasan tersebut. "Iya bang, di dalam ada pengerukan laut karena akan ada pembuatan jetty, katanya," ungkapnya.
Warga sekitar juga mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas ini. "Kalau malam jalan ini berdebu, tanah semua om. Saya yakin itu tidak ada izinnya. Mereka kerja di atas jam 8 malam. Dulu, hasil kerukan langsung diangkut, jadi sepanjang jalan airnya berceceran dan warga komplain. Sekarang, mereka tumpuk dulu untuk keringkan airnya, baru diangkut keluar," ujar seorang warga yang juga meminta anonimitasnya.
Aktivitas pengerukan ilegal ini berpotensi merusak ekosistem terumbu karang dan mengganggu ruang tangkap nelayan setempat. Gundukan tanah yang diduga hasil pengerukan terlihat jelas di sekitar kawasan perusahaan.
Tim media ini terus menggali informasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Pantauan menunjukkan bahwa tanah hasil pengerukan ditumpuk di dalam kawasan PT Wasco untuk dikeringkan sebelum diangkut menggunakan dump truk ke wilayah Sagulung dan Tanjung Uncang.
Jika terbukti tidak memiliki izin lengkap atau ilegal, aktivitas ini dapat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba): Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 109, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Masyarakat mendesak aparat hukum dan pemerintah untuk bertindak tegas dalam kasus ini. Aktivitas penggalian tanah tanpa izin dan tidak sesuai prosedur dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah dan merugikan masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, tim media ini terus berupaya mencari informasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum, dinas terkait, dan manajemen perusahaan untuk meminta konfirmasi terkait kegiatan ini. Publik menanti tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku pelanggaran dan menjaga kelestarian lingkungan.@Jabat



