Iklan

Iklan

Kantor Hukum Bintang Keadilan Layangkan Praperadilan, Soroti Penangkapan 3 Warga Palas

24JAMNews
13 April 2026, 23:02 WIB Last Updated 2026-04-13T16:02:13Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PALAS | 24jamtop.com : Kuasa Hukum pemohon dari Kantor Hukum Bintang Keadilan secara resmi melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sibuhuan terkait dugaan malprosedur penetapan tiga tersangka.


"Secara resmi,kuasa hukum.pemohon telah ajukan praperadilan dugaan ketidakabsahan penetapan tersangka,penangkapan dan penahanan terhadap tiga orang warga Kabupaten Palas," kata Mardan Hanafi Hasibuan, Senin(12/4/2026) di PN Sibuhuan dikonfrensi Pers.

Permohonan Apriman Gea, Ariel Sahputra Siregar dan Idris Siregar sebagai pemohon praperadilan telah teregistrasi untuk gugatan yang ditujukan kepada Kapolres Padanglawas(Termohon I) dan Kasat Rrskrim Polres Palas( Termohon II).

Tim Kuasa Hukum Pemohon menilai tindakan aparat penegak hukum dalam perkara ini bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan mencederai hak konstitusional klien mereka.

Menurut Mardan Hanafi Haaibuan, kronologi Penangkapan diinilai janggal.Pasalnya, berdasarkan berkas permohonan, peristiwa bermula pada Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 10:30 WIB. Para Pemohon melakukan pemanenan buah sawit di areal Divisi IV Blok 114 Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah. 

Lokasi tersebut diklaim warga sebagai kawasan hutan yang telah dipasangi plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena diduga tidak memiliki izin pengelolaan yang sah dari PT BARAPALA.

Lebih lanjut Mardan Hanafi menjelaskan, kejanggalan muncul saat proses penangkapan pada pukul 16:00 WIB di hari yang sama.Sebagai Kuasa Hukum Pemohon kami menyebutkan bahwa petugas melakukan penangkapan tanpa menunjukkan Surat Perintah Penangkapan maupun kartu tanda anggota polisi.

Ditambahkan,termohon terlebih dahulu melakukan penangkapan baru ada laporan polisi, sementara para pemohon bukanlah melakukan tindak pidana tertangkap tangan,ungkap Tim Kuasa Hukum dari kantor Hukum Bintang Keadilan dalam poin fakta hukumnya.

Maran Hanafi menambahkan, sesuai data menunjukkan Laporan Polisi (LP) baru diterbitkan pada pukul 18:30 WIB, sekitar dua setengah jam setelah penangkapan dilakukan. Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan pun baru diserahkan kepada keluarga pada keesokan harinya dalam satu amplop yang sama.

Kuasa Hukum Soroti Nilai Kerugian dan Keadilan Restoratif.

Mardan Hanafi Hasibuan,SH,MH didampingi  Suwandi Siregar,SH, Ali Akbar Nasution,SH, MH,Pangondian Nasution,SH dan Devi Heriani Siregar,SH ,mengatakan selain masalah prosedur, pemohon menyoroti penerapan pasal pencurian. 

Selaku pengacara hukum pemohon,Mardan Hanafi Hasibuan menegaskan, bahwa pelapor tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan yang sah atas objek yang diduga dicuri.

Lebih lanjut, tim hukum memaparkan bahwa total berat sawit yang diamankan adalah sekitar 400 kg. Dengan estimasi harga Rp 2.500 per kg, total nilai kerugian hanya berkisar antara Rp 1.000.000 hingga Rp 2.500.000.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012, kasus dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta seharusnya dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang tidak mewajibkan penahanan. 

"Sungguh dan sangat tidak pantas dilakukan penahanan," tegas Mardan Hanafi Hasibuan.

Ia menambahkan, tuntutan pemohon dalam petitumnya, para pemohon meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk menyatakan  penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Apriman Gea, Ariel Sahputra Siregar, dan Idris Siregar tidak sah secara hukum.

Selain itu, kata Mardan Hanafi Haaibuan PN Sibuhuan  untuk memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan para Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Polres Padanglawas.

Disisi lain,sambung Mardan,  merehabilitasi atau mengembalikan harkat, martabat, serta kedudukan para pemohon.Hingga berita ini diturunkan, persidangan diharapkan dapat segera digelar untuk menguji transparansi dan akuntabilitas tindakan kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

Keterangan Photo : Kuasa Hukum Pemohon mengajukan praperadilan terhadap.Polres Palas dugaan Malprosedur penangkapan.@red
Komentar

Tampilkan