DELI SERDANG |24jamtop.com : Dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek) pada jenjang SD dan SMP negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang menuai sorotan tajam dari kalangan pengamat pendidikan.
Pengamat pendidikan, Dr (Cand). Muhammad Ilham, S.Pt., S.H., MH, menyampaikan keprihatinannya atas isu yang berkembang di tengah masyarakat tersebut. Ia menilai, apabila dugaan ini benar terjadi, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Jabatan kepala sekolah adalah posisi strategis dalam menentukan arah dan kualitas pendidikan. Jika proses pengisiannya dicemari praktik transaksional, maka yang dirugikan bukan hanya sistem, tetapi juga masa depan peserta didik,” ujar Ilham dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, mekanisme pengangkatan kepala sekolah seharusnya dilakukan secara transparan, objektif, dan berbasis pada kompetensi serta rekam jejak profesional. Ia menegaskan bahwa praktik jual beli jabatan, jika terbukti, berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Ilham juga menduga adanya keterlibatan oknum pejabat struktural dalam praktik tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penelusuran dan investigasi mendalam guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Tidak boleh ada pembiaran. Aparat penegak hukum harus hadir untuk mengusut tuntas dugaan ini. Jika benar, maka harus ada sanksi tegas sebagai efek jera,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengangkatan kepala sekolah. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari masyarakat dan lembaga independen agar praktik serupa tidak terus berulang.
Selain itu, Ilham mengingatkan bahwa dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, integritas, dan profesionalisme. Oleh karena itu, segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan jabatan harus ditindak tegas.
“Pendidikan adalah fondasi utama pembangunan daerah. Jangan sampai dirusak oleh kepentingan sesaat dan praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik,” pungkasnya.@**


