Iklan

Iklan

"TITUT" Si Pencuri Becak Motor Beraksi di Tanjung Morawa, Polisi Gercep Ringkus

24JAMNews
01 Maret 2026, 12:46 WIB Last Updated 2026-03-01T05:50:42Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtop.com : Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (27/02/2026) lalu.

Tersangka yang dikenal dengan inisial IJU alias TITUT (38), warga Dusun XIV Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, kini harus berlebaran di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi, melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan TITUT dilakukan di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, setelah personel Unit Reskrim memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan tersangka.
 
Aksi pencurian TITUT terjadi pada Rabu (18/02/2026) lalu, di rumah seorang petani bernama Jenal Karo-Karo (37) di Dusun VIII Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa. Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga, mulai dari mesin pompa air, tabung gas, hingga peralatan dapur.
 
"Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang saat rumah dalam keadaan kosong. Aksi pelaku terekam CCTV, di mana terlihat pelaku membawa kabur barang-barang curian menggunakan becak motor," ungkap AKP Jonni H. Damanik. Minggu (1/3/2026).
 
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan intensif, personel Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Hotman Barus, S.H., berhasil mengidentifikasi dan menangkap TITUT. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
 
"Selain mengamankan tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa bon faktur pembelian mesin pompa air serta flashdisk berisi rekaman CCTV".
 
Saat ini, TITUT telah diamankan di Polsek Tanjung Morawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan guna pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati. Pastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang mencurigakan," tegasnya.
 
Penangkapan TITUT ini menjadi bukti keseriusan Polsek Tanjung Morawa dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Polisi tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Warga sekitar lokasi kejadian mengapresiasi kinerja cepat dan tanggap dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa. "Kami sangat berterima kasih kepada polisi yang sudah berhasil menangkap pelaku pencurian ini. Semoga dengan penangkapan ini, pelaku lain jadi takut dan tidak berani beraksi lagi di wilayah kami," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.@Yan
Komentar

Tampilkan