Iklan

Iklan

Bulan Mei 2026: Polresta Deli Serdang Ungkap 80 Kasus Narkoba, 97 Tersangka Diamankan

24JAMNews
03 Juni 2026, 19:15 WIB Last Updated 2026-06-03T12:15:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

DELI SERDANG | 24jamtop.com : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.


Melalui pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika dengan barang bukti mencapai hampir satu kilogram sabu-sabu.


Hal tersebut disampaikan langsung Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi Wakasat Narkoba AKP O.J. Samosir, S.H, Kanit Idik 1 Iptu Dani J. Kurniawan, S.H., M.M dan Kasi Humas Polresta Deli Serdang, IPTU J.M. Gabe Napitupulu, S.H. Rabu (3/6/2026).


Kompol Fery mengungkapkan bahwa sepanjang bulan Mei 2026, terhitung sejak 1 hingga 31 Mei, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 80 kasus tindak pidana narkotika dengan total 97 tersangka yang diamankan.


Sementara itu, selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026, petugas berhasil mengungkap 65 kasus dengan mengamankan 78 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.


Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis, yaitu, Sabu-sabu sebanyak 963 gram, Ganja kering sebanyak 85 gram, 40 batang pohon ganja, 7 butir pil ekstasi dan 1 botol liquid vape yang mengandung narkotika.


Menurut Kompol Fery, jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan masih tingginya aktivitas peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian.


Operasi dan penindakan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mencakup sejumlah kecamatan yang selama ini menjadi titik pengawasan, di antaranya Lubuk Pakam, Pantai Labu, Beringin, Pagar Merbau, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Talun Kenas, Biru-Biru, Namorambe, Bangun Purba, hingga Kecamatan Galang.


Penindakan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, laporan masyarakat, serta pengembangan dari para tersangka yang berhasil diamankan sebelumnya.

Terkait pola peredaran narkotika yang berhasil diungkap, Kompol Fery menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku menggunakan sistem jaringan berantai yang membentuk lingkaran peredaran tertutup.


"Modusnya tetap berantai. Sering kali berawal dari pengguna, kemudian karena tergiur keuntungan beralih menjadi penjual. Ini membentuk satu lingkaran peredaran yang rapi. Namun untuk level bandar besar, mereka memiliki koneksi jaringan tersendiri yang berbeda," jelasnya.


Ia juga mengakui bahwa dalam beberapa penangkapan terdapat upaya perlawanan dari pelaku. Namun berkat kesiapsiagaan petugas serta dukungan masyarakat yang kondusif, seluruh situasi dapat dikendalikan dengan baik.


Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus mengambil langkah tegas dan terukur terhadap para pelaku yang berupaya menghalangi proses penegakan hukum maupun membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat.


Para tersangka yang berperan sebagai pengedar dan bandar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.


Sementara terhadap tersangka yang berstatus pengguna atau pecandu, penyidik menerapkan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 serta berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pelaksanaan asesmen terpadu guna menentukan proses rehabilitasi medis maupun sosial.


Menutup keterangannya, Kompol Dr. Fery Kusnadi mengajak seluruh masyarakat Deli Serdang untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Deli Serdang, apabila melihat, mendengar, atau menemukan adanya transaksi maupun aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya, segera laporkan ke Call Center 110 Polresta Deli Serdang. Mari kita bersama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa," tegas Kompol Fery.


Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Deli Serdang dalam mendukung program pemberantasan narkoba serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Deli Serdang.@Yan

Komentar

Tampilkan