masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtop.com : Sengketa pemagaran kembali memicu keresahan warga di Kabupaten Deli Serdang. Permasalahan yang diduga berkaitan dengan batas tanah dan akses jalan tersebut kini menjadi perhatian setelah seorang warga Dusun II Desa Dalu Sepuluh B, Kecamatan Tanjung Morawa, mengadukan persoalan yang dialaminya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanat Nasional.
Warga bernama Rosnita mengaku akses keluar masuk rumahnya terhambat akibat adanya pemagaran yang diduga dilakukan secara sepihak oleh tetangganya yang masih memiliki hubungan keluarga, berinisial S.T.
Ketua LBH Amanat Nasional melalui kuasa hukumnya, Bambang Hermanto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari klien dan langsung berupaya melakukan langkah persuasif melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi pemerintah desa.
"Kami menerima aduan dari Ibu Rosnita, warga Dusun II Desa Dalu Sepuluh B, yang meminta pendampingan hukum terkait dugaan pemagaran secara sepihak. Akibat pemagaran tersebut, klien kami bersama keluarganya mengaku mengalami kesulitan untuk keluar masuk rumah dan menjalankan aktivitas sehari-hari," ujar Bambang, Rabu (24/6/2026).
Menurut Bambang, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Dalu Sepuluh B untuk mencari solusi melalui jalur mediasi. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena pihak yang dilaporkan disebut tidak menghadiri undangan mediasi.
"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak yang diundang dalam proses mediasi yang telah difasilitasi pemerintah desa. Padahal mediasi merupakan langkah terbaik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum," katanya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, LBH Amanat Nasional juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna melihat kondisi yang dialami keluarga Rosnita. Dari hasil peninjauan tersebut, pihaknya menilai permasalahan perlu segera diselesaikan karena berdampak langsung terhadap aktivitas dan mobilitas keluarga yang tinggal di lokasi.
Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak terdapat penyelesaian dalam waktu dekat.
"Kami akan melayangkan somasi dalam waktu 2 x 24 jam kepada pihak terkait. Apabila tidak ada itikad baik untuk membongkar pagar ataupun menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah, maka langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku akan kami pertimbangkan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dusun II Desa Dalu Sepuluh B, M. Akbar, mengaku tidak mengetahui secara langsung proses pemagaran yang diduga dilakukan secara sepihak tersebut. Namun demikian, ia membenarkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali menjadi perhatian pemerintah desa.
"Permasalahan ini sebenarnya sudah pernah dimediasi oleh pemerintah desa, namun hingga saat ini belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak. Ini merupakan laporan terakhir yang kami terima terkait persoalan pemagaran tersebut," jelas Akbar.
Ia juga mengungkapkan bahwa dampak pemagaran tersebut dirasakan oleh keluarga Rosnita, terutama terkait akses keluar masuk rumah dan penggunaan kendaraan.
"Untuk sementara, aktivitas keluarga harus menyesuaikan kondisi yang ada karena kendaraan mereka tidak dapat dikeluarkan sebagaimana biasanya akibat area rumah yang telah dipagar," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan, yakni S.T., belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait dugaan pemagaran yang disampaikan oleh pelapor.
Pemerintah desa dan pihak terkait diharapkan dapat segera memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut agar tidak berkepanjangan dan dapat diselesaikan secara adil serta mengedepankan musyawarah demi menjaga hubungan baik antarwarga.@Mul


