Iklan

Iklan

𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 𝐆𝐞𝐥𝐚𝐫 𝐑𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐬𝐢 𝐁𝐚𝐡𝐚𝐬 𝐊𝐞𝐭𝐞𝐫𝐭𝐢𝐛𝐚𝐧 𝐔𝐦𝐮𝐦 𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐰𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠 𝐏𝐮𝐭𝐮𝐬

24JAMNews
01 Juli 2026, 20:04 WIB Last Updated 2026-07-01T13:04:15Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

LINGGA | 24jamtop.com : Pemerintah Kabupaten Lingga menggelar Rapat Koordinasi Ketertiban Umum sebagai tindak lanjut atas aspirasi dan keresahan masyarakat terkait aktivitas salah satu tempat hiburan karaoke di kawasan Kampung Putus. Kegiatan berlangsung di Gedung Daerah, Daik Lingga, Rabu (01/07/2026).


Rapat koordinasi dilaksanakan sebagai wadah untuk menyerap masukan dari berbagai pihak sekaligus membahas langkah-langkah penanganan yang mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta kondusivitas lingkungan.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lingga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga berkomitmen menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat secara objektif, bijaksana, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, setiap laporan maupun aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan koordinasi lintas sektor dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Wakil Bupati Lingga.


Sementara itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

"Permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat perlu disikapi secara bersama-sama. Melalui forum koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah penyelesaian yang tepat, terukur, serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek pembinaan kepada pelaku usaha," ungkapnya.


Dalam pembahasan rapat ini, berbagai masukan dan informasi terkait aktivitas tempat hiburan tersebut yang dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Pemerintah daerah kemudian menyepakati melalui penerbitan surat teguran atau surat peringatan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kepada pengelola tempat usaha dimaksud, sebagai tindak lanjut terhadap hasil rapat koordinasi.


Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Lingga berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga ketertiban umum, menghormati norma yang berlaku di tengah masyarakat, serta menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.


Hadir dalam Rapat ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lingga, Bagian Hukum Setda Kabupaten Lingga, DMPTSP, Kasatpol PP, serta perwakilan dari beberapa OPD terkait. Lurah, Camat Lingga, MUI, LAM Kabupaten Lingga, RT dan RW setempat, serta tokoh masyarakat.@Abdulatif

Komentar

Tampilkan