masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtop.com : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) strategis di Kantor Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kamis (16/7/2026).
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi ABPEDNAS untuk mematangkan lima agenda prioritas guna memperkuat kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan meningkatkan sinergi lintas sektoral.
Ketua ABPEDNAS Deli Serdang, OK Hendri SH, yang didampingi Sekretaris Raja A Harahap SH, menegaskan bahwa rapat ini difokuskan pada langkah-langkah konkret untuk menjadikan BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
"Kami memiliki lima agenda utama yang akan menjadi fokus gerak organisasi dalam waktu dekat. Ini bukan sekadar rapat rutin, melainkan langkah taktis untuk memastikan suara dan peran BPD didengar dan dihargai dalam ekosistem pemerintahan desa," ujar OK Hendri.
Dalam rakor tersebut, lima poin strategis berhasil dirumuskan:
- Penguatan Basis Anggota: ABPEDNAS akan mempercepat koordinasi dan pelaporan terkait peningkatan jumlah anggota yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Langkah ini bertujuan untuk memvalidasi keanggotaan dan memperkuat struktur organisasi dari tingkat akar rumput.
- Sinergi dengan APDESI: Organisasi akan membangun kolaborasi erat dengan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Deli Serdang. Kerja sama ini mencakup dukungan pengembangan Rumah Restorative Justice (RJ), pemberdayaan pelaku UMKM desa, serta peningkatan kapasitas BPD dalam fungsi pengawasan dan legislasi desa.
- Audiensi dengan Bupati: ABPEDNAS akan segera menjadwalkan audiensi dengan Bupati Deli Serdang. Tujuannya adalah menyampaikan aspirasi langsung serta mempresentasikan program-program penguatan kelembagaan BPD agar mendapat dukungan penuh dari eksekutif daerah.
- Persiapan RDP DPRD & Ranperda BPD: Menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Deli Serdang, ABPEDNAS sedang mematankan materi usulan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang BPD. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi peran dan fungsi BPD di kabupaten tersebut.
- Ekspansi ke Tingkat Kecamatan: Untuk memperluas jangkauan dan efektivitas koordinasi, ABPEDNAS berencana membentuk kepengurusan hingga tingkat kecamatan. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan komunikasi yang lancar hingga ke tingkat desa.
Hadirnya perwakilan dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam lokasi rapat juga menunjukkan pentingnya aspek legalitas dan integritas dalam pergerakan organisasi masyarakat sipil seperti ABPEDNAS.
Melalui kelima agenda tersebut, ABPEDNAS Deli Serdang berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kapasitas para anggota BPD. Dengan adanya regulasi yang jelas dan sinergi yang kuat dengan pihak eksekutif, legislatif, serta perangkat desa, ABPEDNAS yakin dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik di Kabupaten Deli Serdang.@Yan


