masukkan script iklan disini
BATAM | 24jamtop.com : Dugaan aktivitas penyelundupan berbagai komoditas dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) Batam menuju Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. Meski isu ini telah lama mencuat, aktivitas di Pelabuhan Tikus Jembatan 3 Barelang, tepatnya di samping bekas Kantor Bakamla, disebut-sebut masih berlangsung secara terbuka.
Hasil pantauan investigasi pada Kamis (30/7/2026) memperlihatkan aktivitas bongkar muat barang yang masih berjalan. Truk-truk pengangkut terlihat keluar masuk kawasan pelabuhan rakyat tersebut, sementara barang-barang dipindahkan ke kapal yang diduga akan diberangkatkan menuju sejumlah daerah di luar Kepulauan Riau.
Komoditas yang diduga dikirim melalui jalur tersebut beragam, mulai dari rokok tanpa pita cukai, barang elektronik, suku cadang kendaraan, minuman beralkohol, hingga barang jasa titipan (jastip) milik sejumlah perusahaan ekspedisi.
Yang menjadi perhatian, saat awak wartawan berupaya melakukan konfirmasi dan dokumentasi di lokasi, akses masuk justru dihalangi oleh seorang penjaga gerbang.
"Tidak boleh masuk. Tidak boleh ambil foto di sini," ujar penjaga tersebut.
Larangan terhadap aktivitas jurnalistik di lokasi itu memunculkan pertanyaan publik. Mengapa area yang diduga menjadi jalur keluar-masuk barang tidak memberikan ruang bagi peliputan yang bertujuan memperoleh konfirmasi?
Berdasarkan keterangan sumber Durasi.co.id, aktivitas transportasi laut tersebut diduga dikoordinasikan oleh seseorang berinisial HSM. Nama tersebut disebut beberapa kali dikaitkan dengan dugaan pengiriman barang dari Batam ke berbagai daerah di luar Kepulauan Riau. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Yang lebih mengundang perhatian, Pelabuhan Tikus Jembatan 3 Barelang diketahui bukan merupakan kawasan pabean resmi yang ditetapkan sebagai tempat pemasukan maupun pengeluaran barang dari dan ke kawasan FTZ Batam. Apabila dugaan aktivitas tersebut benar, maka diperlukan penjelasan menyeluruh dari instansi berwenang mengenai status operasional pelabuhan tersebut dan pengawasan yang dilakukan selama ini.
Publik kini menanti langkah konkret dari Bea Cukai, Kepolisian, BP Batam, TNI AL, serta instansi terkait untuk mengusut dugaan aktivitas tersebut secara transparan. Penegakan hukum yang konsisten menjadi penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan mencederai prinsip keadilan.
Masyarakat berharap aparat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas di lokasi, menindak setiap pelanggaran yang terbukti, serta menyampaikan hasil penanganannya secara terbuka. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak ada pihak yang berada di atas hukum.@Jabat


