masukkan script iklan disini
MEDAN | 24jamtop.com : Kepedulian terhadap anak korban kekerasan kembali ditunjukkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang. Jumat sore (28/8/2026), jajaran LPA Deli Serdang menjenguk seorang anak korban kekerasan fisik asal Kabupaten Dairi yang tengah menjalani perawatan dan proses pemulihan di RS Haji Medan.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, didampingi Ketua Dewan Pengawas Muslim Susanto serta Wakil Komandan (Wadan) Satgas Perlindungan Anak Joko Pramono.
Selain memberikan dukungan secara langsung kepada korban dan keluarga, LPA Deli Serdang juga menyampaikan pesan kepedulian dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, sebagai bentuk dukungan moral terhadap proses pemulihan anak.
Suasana kunjungan berlangsung hangat dan bersahabat. Pendekatan dilakukan secara humanis agar anak tetap memiliki ruang untuk berinteraksi secara wajar tanpa merasa tertekan.
LPA Deli Serdang menegaskan, penanganan anak korban kekerasan tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Kepentingan terbaik anak, rasa aman, perlindungan terhadap martabat dan privasi, serta pemulihan fisik maupun psikologis harus menjadi bagian utama dalam setiap tahapan penanganan.
Ketua LPA Deli Serdang Junaidi Malik mengatakan, perhatian terhadap korban harus terus diberikan meskipun pemberitaan mengenai kasus tersebut nantinya tidak lagi menjadi sorotan publik.
«“Proses hukum tentu penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah memastikan anak merasa aman, dicintai dan tidak sendirian. Jangan sampai perhatian besar hanya muncul ketika kasusnya viral, sementara perjalanan pemulihan anak masih panjang,” ujar Junaidi.»
Junaidi juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas perhatian dan pendampingan yang telah diberikan, khususnya dalam mendukung penanganan medis dan psikologis terhadap anak korban.
Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bagian penting dari upaya memastikan korban mendapatkan pemulihan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
«“Kami mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah hadir memberikan pendampingan medis dan psikologis. Kami berharap kebersamaan ini terus berlanjut dan tidak berhenti ketika kondisi fisik anak mulai membaik,” tegasnya.»
Ia menambahkan, anak korban kekerasan membutuhkan pendampingan hingga benar-benar pulih dan dapat kembali menjalani kehidupan secara wajar.
«“Anak perlu terus dibersamai sampai benar-benar pulih serta memperoleh kembali hak-haknya sesuai harkat dan martabatnya sebagai seorang anak,” sambung Junaidi.»
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas LPA Deli Serdang Muslim Susanto menekankan pentingnya menjaga privasi dan martabat korban selama proses penanganan.
Menurutnya, pemulihan anak tidak cukup hanya dengan memastikan kondisi fisiknya tertangani. Aspek psikologis dan sosial juga harus menjadi perhatian, termasuk rasa aman, dukungan psikososial, keberlanjutan pendidikan, pengasuhan yang layak serta kesempatan bagi anak untuk kembali beraktivitas secara wajar.
“Yang kita pulihkan bukan hanya kondisi fisiknya, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan dirinya. Karena itu, pendampingan harus dilakukan secara utuh dan berkelanjutan dengan tetap menghormati privasi serta kepentingan terbaik anak,” kata Muslim.
Di sisi lain, Wadan Satgas Perlindungan Anak LPA Deli Serdang Joko Pramono mengingatkan masyarakat agar semakin peka terhadap potensi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh membiarkan, menutupi atau menganggap kekerasan terhadap anak sebagai persoalan internal keluarga apabila keselamatan, tumbuh kembang dan hak anak telah terancam.
“Anak adalah kelompok yang membutuhkan perlindungan. Ketika ada indikasi kekerasan, lingkungan sekitar harus berani peduli dan memastikan anak mendapatkan pertolongan serta perlindungan yang tepat,” ujarnya.
Atas nama Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait, LPA Deli Serdang juga mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Dairi, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pekerja sosial dan seluruh pihak terkait untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
Pendampingan diharapkan tidak berhenti selama anak menjalani perawatan di rumah sakit, tetapi terus berlanjut hingga korban memperoleh pemulihan fisik dan psikologis, perlindungan dari kekerasan berulang, pengasuhan yang aman, keberlanjutan pendidikan serta pemenuhan hak-hak lainnya sesuai kebutuhan dan kepentingan terbaik anak.
Junaidi menegaskan, masa depan seorang anak tidak boleh ditentukan oleh kekerasan yang pernah dialaminya.
«“Harapan kita adalah melihat anak kembali sehat, tersenyum, bermain, belajar dan bertumbuh sebagaimana anak-anak lainnya. Peristiwa yang dialaminya tidak boleh merampas masa depannya,” ujarnya.»
“Negara dan kita semua sebagai orang dewasa mempunyai tanggung jawab untuk memastikan anak kembali memperoleh hak-haknya serta tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang dan menghormati harkat serta martabatnya,” pungkas Junaidi.@Yan


