masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtop.com : Sebanyak 140 siswa SMK PAB 4 Klumpang mendapat edukasi mengenai kesadaran hukum serta penggunaan media sosial secara bijak. Kegiatan tersebut digelar di Aula SMK PAB 4 Klumpang, Selasa, dan berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 16.30 WIB.
Edukasi hukum ini menghadirkan sejumlah narasumber dari LBH Amanat Nasional yang memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala SMK PAB 4 Klumpang, Rahmad, S.Thi, mengatakan perkembangan teknologi digital membuat internet dan telepon seluler menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi kalangan pelajar.
Menurutnya, kemudahan mengakses dan menggunakan teknologi harus dibarengi dengan pengetahuan serta kesadaran hukum. Hal itu penting agar para siswa tidak terjebak dalam penggunaan teknologi dan media sosial yang justru dapat menimbulkan persoalan.
“Di era digitalisasi saat ini, setiap orang, termasuk para siswa, tidak dapat melepaskan diri dari penggunaan internet dan handphone. Karena itu, para siswa perlu dibekali pemahaman mengenai UU Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Rahmad.
Ia menilai kehadiran LBH Amanat Nasional menjadi momentum penting bagi sekolah dalam memperkuat pemahaman siswa mengenai batasan, etika, serta tanggung jawab ketika beraktivitas di ruang digital.
Dalam kegiatan tersebut, para siswa mendapat materi dari Dedy Kiswanto, SH, MH, Safii Ribzan, SH, Riska Amelia, SH, dan Bambang Hermanto, SH, MH.
Para narasumber menekankan bahwa kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak usia pelajar. Hukum tidak semata-mata berbicara mengenai sanksi, tetapi juga menjadi landasan dalam menciptakan kehidupan yang tertib, aman, dan saling menghormati.
Perhatian khusus diberikan terhadap perilaku di media sosial. Para siswa diingatkan untuk lebih berhati-hati sebelum membuat, mengunggah, maupun menyebarkan suatu konten.
Sebab, aktivitas di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum apabila konten yang dibuat atau disebarkan berpotensi merugikan pihak lain.
Para siswa juga diingatkan untuk menghindari bullying atau perundungan, penyebaran berita bohong (hoaks), pencemaran nama baik, hingga body shaming.
Selain persoalan hukum di dunia maya, edukasi tersebut juga mendorong para siswa membangun sikap saling menghormati dalam kehidupan sehari-hari, baik terhadap guru maupun sesama teman di lingkungan sekolah.
Direktur LBH Amanat Nasional, Endang Purwanto, SH, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan salam dari Dewan Pembina Dedi Irawan, SP, M.Si dan Bayu Sumantri Agung.
Endang juga memberikan pesan kepada para siswa agar tidak hanya memahami pentingnya menaati hukum, tetapi juga terus mengejar prestasi melalui kesungguhan dalam belajar.
“Teruslah meningkatkan prestasi dan bersungguh-sungguh dalam belajar. Masa depan kalian ditentukan oleh bagaimana kalian memanfaatkan kesempatan untuk belajar dan berkembang,” pesannya.
Kegiatan edukasi hukum tersebut ditutup dengan penyerahan plakat dari LBH Amanat Nasional kepada pihak SMK PAB 4 Klumpang. Acara kemudian dilanjutkan dengan foto bersama sebagai penutup kegiatan.
Melalui kegiatan ini, sekolah berharap para siswa semakin memahami bahwa kebebasan di ruang digital juga harus diiringi tanggung jawab, etika, dan kesadaran terhadap aturan hukum.@Yan


