BATAM | 24jamtop.com : Rencana aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Forum Barisan Perlawanan Wartawan (FBPW) di Kota Batam, Kepulauan Riau, yang sedianya digelar Kamis (3/9/2026), mendadak batal. Pembatalan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan insan pers.
Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Kepulauan Riau, Amran Sihombing, mempertanyakan alasan di balik batalnya aksi yang sebelumnya disebut-sebut akan menyuarakan persoalan kebebasan pers dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kita bertanya-tanya penyebab batalnya demo itu. Apakah karena kemauan forum itu sendiri atau ada yang mencoba menghalangi? Hanya mereka yang mengetahuinya,” ujar Amran saat ditemui di Jeumpa Kopi, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, apabila pembatalan dilakukan murni atas keputusan internal forum atau karena persoalan teknis, termasuk jumlah massa yang belum memenuhi kesiapan aksi, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi dan tidak perlu dipersoalkan.
Namun, kata Amran, persoalan menjadi berbeda apabila terdapat pihak tertentu yang berupaya menghalangi penyampaian pendapat di muka umum.
“Kalau memang batal karena keputusan sendiri, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau ada pihak yang mencoba menghalangi, tentu ini patut dipertanyakan. Jangan sampai alasan kondusivitas, keamanan, atau investasi justru menjadi alasan untuk membatasi ruang penyampaian pendapat yang dijamin undang-undang,” tegasnya.
Amran mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
“Demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat yang diakui undang-undang,” katanya.
Rencana aksi FBPW sebelumnya telah disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada Polresta Barelang, dengan tembusan antara lain kepada DPRD Batam hingga Dewan Pers di Jakarta.
Aksi tersebut juga disebut mendapat dukungan dari sejumlah organisasi wartawan karena membawa isu yang berkaitan dengan kebebasan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
FBPW sebelumnya menyatakan akan menggelar aksi selama tujuh hari berturut-turut hingga tuntutan mereka mendapatkan perhatian.
Ada delapan tuntutan yang disuarakan, mulai dari permintaan permohonan maaf terbuka, evaluasi terhadap pejabat yang dipersoalkan, jaminan kebebasan kerja jurnalistik, klarifikasi terbuka, hingga penolakan terhadap segala bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap pers.
Mereka juga menuntut agar penyelesaian sengketa pemberitaan ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers serta meminta adanya jaminan agar wartawan tidak mendapatkan intimidasi, pelaporan hukum maupun tindakan balasan berkaitan dengan aksi tersebut.
Alasan yang beredar berkaitan dengan kondusivitas, keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta kepentingan investasi.
Alasan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih besar: apakah kepentingan menjaga kondusivitas harus berujung pada berkurangnya ruang bagi kebebasan menyampaikan pendapat?
Tentu, menjaga keamanan dan iklim investasi merupakan kepentingan bersama. Tetapi pada saat yang sama, kebebasan pers dan hak menyampaikan pendapat juga merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Rencana aksi FBPW sebelumnya mencuat setelah adanya pernyataan Wakil Kepala BP Batam yang juga Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dalam Forum Diskusi dan Silaturahmi antara BP Batam, Pemko Batam dan media di Gedung Marketing BP Batam, 25 Agustus 2026.
Dalam forum tersebut, Li Claudia Chandra disebut menyampaikan pernyataan yang dinilai oleh sejumlah wartawan sebagai bentuk tekanan terhadap hubungan media dengan pemerintah.
“Masih mau kerja sama, atau mau putus hubungan, bilang saja sekarang, putus hubungan, putus pertemanan, termasuk di Pemko,” demikian pernyataan yang dikutip dari materi aksi FBPW.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan dan memicu reaksi dari sebagian kalangan wartawan yang menilai diperlukan klarifikasi agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Persoalannya bukan sekadar jadi atau tidaknya sebuah demonstrasi. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah wartawan masih memiliki ruang yang cukup untuk menyampaikan kritik tanpa harus berhadapan dengan tekanan, ancaman hubungan kerja sama, atau konsekuensi lain karena menjalankan fungsi jurnalistiknya.
Jika memang tidak ada upaya menghalangi, maka pembatalan aksi seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
Sebaliknya, jika memang ada pihak yang meminta atau mendorong pembatalan, maka publik berhak mengetahui siapa yang meminta, atas dasar apa, dan dalam kapasitas apa.
Sebab, alasan “kondusivitas”, “Kamtibmas”, dan “investasi” tidak semestinya menjadi kata-kata sakti yang otomatis mengakhiri ruang perdebatan publik.
Demokrasi tidak hanya membutuhkan suasana yang kondusif. Demokrasi juga membutuhkan keberanian untuk menerima kritik.
Dan bagi insan pers, kebebasan menyampaikan kritik bukanlah hadiah dari penguasa, melainkan bagian dari fungsi pers yang dijamin oleh hukum.
Kini bola berada di tangan FBPW. Jika aksi memang batal karena keputusan internal, sampaikan secara terbuka. Jika ada perubahan strategi, jelaskan kepada publik.
Jangan biarkan pembatalan sebuah aksi justru melahirkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada tuntutan yang hendak disuarakan.
Karena ketika wartawan mulai bertanya, “mengapa kami tidak boleh bersuara?”, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar sebuah demonstrasi.
Yang sedang diuji adalah seberapa kuat ruang kebebasan pers dan demokrasi benar-benar dihormati di Kota Batam.@Jabat


