masukkan script iklan disini
BATAM | 24jamtop.com : Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek Manchester kembali menjadi sorotan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Rokok tersebut disebut masih mudah ditemukan dan dijual secara terbuka di sejumlah wilayah.
Seorang sumber menyebut, peredaran rokok ilegal merek Manchester diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial WL.
“Peredaran rokok Manchester dikendalikan oleh WL (menyebut nama lengkap),” ujar sumber kepada wartawan.
Menurut sumber tersebut, maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam bukan merupakan hal baru. Bahkan, distribusinya disebut tidak hanya menyasar wilayah Batam, tetapi juga dipasok ke sejumlah daerah di luar kota.
“Kalau WL yang main kita sudah tidak heran lagi. Dia orang yang memiliki jaringan kuat dan relasi yang luas,” katanya.
Hasil penelusuran di lapangan menemukan rokok ilegal merek Manchester masih dijual secara bebas di sejumlah warung kecil yang tersebar di Kota Batam.
Sedikitnya terdapat tujuh varian rokok ilegal merek Manchester yang ditemukan beredar di pasaran. Varian tersebut yakni Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG, dan Manchester Merah United Kingdom.
Maraknya peredaran rokok ilegal di Batam sebelumnya juga mendapat perhatian Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.
Saat itu, Lagat meminta Bea Cukai Batam mengambil langkah tegas dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum untuk memberantas jaringan peredaran rokok ilegal.
“Bea Cukai harus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menggerebek gudang-gudang yang menyimpan rokok ilegal itu,” tegas Lagat dalam keterangannya saat itu.
Ia berharap Bea Cukai merespons masukan Ombudsman secara positif dan tidak membiarkan praktik peredaran rokok ilegal terus berlangsung.
“Mudah-mudahan Bea Cukai merespons masukan dari Ombudsman ini secara positif dan tidak membiarkannya,” katanya.@Jbt


