masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtop.com : Upaya mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara mengecer menjadi sejumlah paket kecil berujung pada penangkapan. Dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial IS alias W (35), warga Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, dan AR (29), warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Tanjung Morawa. Keduanya diamankan pada Rabu (26/8/2026).
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnady mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Dalu X A.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari salah satu pelaku,” ujar Ferry.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan 15 bungkus plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan dari salah satu pria yang diamankan. Polisi kemudian membawa kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya disebut mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas.
Meski demikian, polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul sabu serta mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua terduga dalam jaringan maupun aktivitas peredaran narkotika lainnya.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnady menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
“Jangan beri ruang bagi peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkoba,” tegasnya.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan terkait gangguan keamanan dan dugaan tindak pidana.@Yan



