Iklan

Iklan

15 Desa Di Aceh Ditetapkan Sebagai Desa Antikorupsi, Desa Tanjung Mancang Ukir Pretasi

24JAMNews
21 Oktober 2026, 18:30 WIB Last Updated 2026-10-21T11:30:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, meraih penghargaan dalam kegiatan Penganugerahan Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (21/10/2026).

Kampung Tanjung Mancang menjadi satu dari 15 desa di Aceh yang ditetapkan sebagai percontohan Desa Antikorupsi. Penghargaan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan kampung yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Aceh melalui Inspektorat Aceh tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas penerapan nilai - nilai anti korupsi di pemerintahan desa. 

Acara dibuka oleh Wakil Gubernur Aceh yang menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan program Desa Antikorupsi. Program ini dinilai penting untuk membangun budaya antikorupsi sekaligus mendorong pemerintahan desa yang terbuka dan bertanggung jawab.


Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK, kepolisian, kejaksaan, maupun inspektorat, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Pesan tersebut menegaskan pentingnya peran aparatur pemerintahan dan masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi melalui perilaku jujur, keterbukaan informasi, pengawasan publik, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Bupati Aceh Tamiang Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Armia Fahmi, M.H menyampaikan apresiasi dan dukungan atas terpilihnya Kampung Tanjung Mancang sebagai percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026.

Dan berharap penghargaan tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat setempat, tetapi juga memotivasi kampung-kampung lain di Aceh Tamiang untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan kampung.

“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan ini. Saya berharap Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, dapat menjadi contoh bagi kampung-kampung lainnya di Kabupaten Aceh Tamiang dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa,” Pesan Bupati Aceh Tamiang Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Armia Fahmi, M.H.

Menurut Bupati, pemerintahan kampung yang berintegritas membutuhkan komitmen kuat dari Datok Penghulu beserta seluruh perangkat kampung, dukungan masyarakat, dan pengawasan yang berkelanjutan.

Pengelolaan dana desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.

Setiap penggunaan anggaran harus sesuai peruntukan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan, Predikat Antikorupsi Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Penghargaan

Penghargaan Desa Antikorupsi bukanlah garis akhir. Justru setelah predikat tersebut diraih, komitmen pemerintah kampung dalam menjaga integritas harus terus diuji melalui keterbukaan anggaran, kualitas pelayanan publik, dan pelaksanaan pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai penghargaan hanya menjadi simbol kebanggaan, sementara keterbukaan pengelolaan anggaran dan pelibatan masyarakat tidak berjalan secara konsisten. Karena itu, predikat antikorupsi perlu diikuti langkah nyata yang dapat dinilai dan dirasakan langsung oleh warga.

Penerapan nilai-nilai antikorupsi dapat diwujudkan melalui keterbukaan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam), pelibatan masyarakat dalam musyawarah kampung, pelaksanaan kegiatan sesuai perencanaan, tertib administrasi keuangan, serta penyediaan saluran pengaduan yang berfungsi dengan baik.

Aparatur kampung juga harus menghindari konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, praktik gratifikasi, dan berbagai bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun kepentingan masyarakat.

Masyarakat pun perlu mendapatkan ruang untuk mengetahui penggunaan anggaran, mengawasi pelaksanaan pembangunan, serta menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi ketidaksesuaian. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara objektif sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan perlu diperkuat melalui sinergi pemerintah kampung, pemerintah daerah, masyarakat, dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Langkah ini penting untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini sekaligus meningkatkan kepercayaan publik. Tanjung Mancang Diharapkan Menjadi Inspirasi bagi Kampung Lain

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berharap praktik tata kelola yang baik di Kampung Tanjung Mancang dapat dipelajari dan diterapkan oleh kampung-kampung lainnya.

Namun, upaya memperluas budaya antikorupsi tidak cukup hanya dengan meniru administrasi atau memenuhi indikator penilaian. Yang lebih penting adalah membangun sistem pemerintahan yang terbuka, mencegah penyalahgunaan kewenangan, dan memastikan masyarakat terlibat dalam pengawasan pembangunan.

Keberhasilan program Desa Antikorupsi perlu tercermin dalam pengelolaan anggaran yang transparan, administrasi yang tertib, pelayanan publik yang semakin baik, serta pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat.

Penghargaan yang diterima Kampung Tanjung Mancang diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat pemerintahan kampung yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

SP
Komentar

Tampilkan