masukkan script iklan disini
JAKARTA | 24jamtop.com : Komnas Perlindungan Anak menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan fisik berat terhadap anak laki-laki berusia 3 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi pada 12 Oktober 2026 ini diduga melibatkan dua anak berusia 9 dan 13 tahun.
Komnas Perlindungan Anak telah menerima pengaduan resmi dari kuasa hukum korban dan berkomitmen penuh mengawal pemenuhan hak korban, mulai dari aspek medis, psikologis, hingga perlindungan berkelanjutan. Saat ini, korban telah menjalani operasi di RS Siloam.
Untuk memastikan pemulihan total, Komnas Perlindungan Anak mengambil langkah-langkah berikut:
• Dukungan Finansial & Hukum: Berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk fasilitasi biaya pelayanan kesehatan, serta mendorong keluarga berkonsultasi dengan LPSK demi jaminan keamanan.
• Desakan Hukum Profesional: Meminta kepolisian mengusut tuntas kasus secara objektif berdasarkan bukti, tanpa membuka identitas anak korban maupun anak yang diduga terlibat.
• Evaluasi UU SPPA: Mendesak DPR RI dan Pemerintah mengevaluasi menyeluruh UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), khususnya Pasal 21 terkait penanganan anak di bawah 12 tahun, agar memberikan keadilan seimbang bagi korban dan penanganan proporsional bagi pelaku anak.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S.E., menegaskan bahwa negara harus hadir nyata. "Penanganan tidak boleh berhenti setelah tindakan medis selesai. Korban harus dipulihkan, proses hukum dikawal, dan kebijakan dievaluasi agar kekerasan serupa tidak terulang," tegasnya. Rabu (21/10/2026).
Komnas Perlindungan Anak mengimbau masyarakat dan media massa untuk tidak menyebarluaskan identitas digital (nama, foto, alamat, atau sekolah) seluruh anak yang terlibat, serta menghindari pemberitaan sensasional demi melindungi masa depan mereka.@Yan


