Salah satu aset milik wajib pajak yang menunggak utang pajak disita aparat fiskus dari KPP Medan Timur |
MEDAN | 24JAMTOP.COM
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur pada Senin (10/9) menyita aset milik wajib pajak CV M yang memiliki tunggakan utang pajak. Tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang palda tahun 2017.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I melalui Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Bismar Fahlerie dalam siaran persnya, Kamis (23/9) malam menyebutkan, adapun aset CV M yang disita berupa 1 unit mobil Toyota Kijang. Objek yang disita beralamatkan di Kota Medan.
Disebutkan, sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor .19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Ditegaskan, dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Pratama Medan Timur lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Namun penanggung pajak tidak kooperatif menyelesaikan tunggakan utang pajaknya.
Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Eddi Wahyudi berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku. (ok)