• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Buron Sembilan Bulan kasus Curas, Warga Tanjung Morawa Berhasil Diringkus Polisi

    24JAMNews
    12 Juli 2022, 21:59 WIB Last Updated 2022-07-13T03:04:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    DELI SERDANG, 24jamtop.com - Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap pelaku yang Sempat Buron dengan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Sei Ular Deli Serdang. Selasa (12/7/2022).

    Dalam keterangan pers nya Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SIK mengatakan Kejadian bermula pada hari minggu (3/10/21) sekira pukul 03.00 wib.

    Saat itu korban Azis Ramadhan sedang menemui pacarnya, di Tanjung Morawa. Tidak berapa lama kemudian korban Azis diajak abang pacarnya atau pelaku berinisial AP untuk mengambil gaji di rumah teman pelaku yang berada di Amplas.

    Sekembalinya dari Amplas pelaku AP yang mengendarai sepeda motor dan korban dibonceng  hingga tiba disimpang Kayu besar Tanjung Morawa pelaku memberhentikan sepeda motor dan mengamati sekeliling nya.

    Selanjutnya korban dibawa ke arah Sungai ular di Dusun Panglong Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, dilokasi tersebut Pelaku AP langsung melakukan kekerasan terhadap korban degan cara memborgol tangan korban dan mencolok mata korban hingga robek lalu mendorong korban ke sungai di lokasi tersebut.

    Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku lantas mengambil barang barang korban dan langsung pergi meninggalkan korban nya.

    Atas kejadian tersebut korban Azis Ramadhan melaporkan pelaku dengan kasus pencurian dengan kekerasan ke Mapolresta Deli Serdang.

    Sembilan bulan pelaku melarikan diri dari incaran Polisi (Buron), tepat nya pada hari Rabu 6 Juli 2022 personil Sat Reskrim  Polresta Deli Serdang  berhasil menangkap pelaku AP di desa Buntu bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa.

    ”Pelaku AP kita jerat  pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman selama lamanya 12 tahun penjara, dan selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU.” tutup Kadek.

    (Yan)
    Komentar

    Tampilkan