• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kepergok Warga, Muhammad Rajiman Digelandang Ke Hotel Prodeo Polsek Besitang

    24JAMNews
    08 Juli 2022, 20:40 WIB Last Updated 2022-07-08T14:24:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dok.foto Humas Langkat

    Besitang 24jamtop.com : Mujur tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, niat hati mencuri Timbangan Duduk Ukuran 500 Kg, di Dusun I Bukit Suka Mulia Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat terduga pelaku Muhammad Rajiman (21) warga Komplek Baru, Jln Stasiun Lingk I Melati, Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, digelandang ke jeruji besi Polsek Besitang Polres Langkat. Kamis (07/7/2022).

    Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok.SH.SIK melalui Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

    Joko menyampaikan Satu dari tiga pelaku saat ini telah berhasil ditangkap untuk kronologi kejadiannya bermula Pada hari Kamis Tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 01.30 wib, pemilik timbangan, Muhammad Rabial Efendi (41), warga Dusun I Bukit Suka Mulia Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Melaporkan Telah terjadi Pencurian 1 ( Satu ) Unit Timbangan Duduk Ukuran 500 Kg, di Dusun I Bukit Suka Mulia, Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat yang dilakukan oleh Muhammad Rajiman Dkk.

    Berawal Saksi Akhirul Anwar curiga dengan para pelaku yang tidak dikenal parkir dibahu jalan depan gudang milik Muhammad Rabial Efendi dengan menggunakan Becak Barang.


    Merasa curiga saksi kemudian Akhirul Anwar menelpon Adzhar Syaputra dan menceritakan kejadian tersebut, Lalu kedua saksi melakukan pengintaian, Setelah Pelaku  menaikkan 1( Satu ) Timbangan Duduk kebecak dan hendak menaikkan Timbangan yang 1 ( satu ) lagi , Saksi bersama warga setempat menangkap para pelaku namun pelaku sempat melarikan diri.

    Namun satu diantara tiga pelaku berhasil ditangkap sedangkan ke Dua pelaku lain nya berhasil kabur. 

    Selanjutnya warga dan saksi membawa Pelaku kekantor Polisi guna diproses.
    Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.6.000.000 ( Enam Juta Rupiah ). Ujar joko


    @Red
    Komentar

    Tampilkan