masukkan script iklan disini
Karimun Kepri | 24JAMTOP.COM : Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK diwakili oleh Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK dan didamping oleh Kasat Narkoba AKP Elwin K, SIK, MH mengelar konferensi pers tentang Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi sediaan farmasi tanpa izin dan berhasil mengungkap 4.390 butir pil ekstasi dengan tersangka sebanyak 5 orang. Jum'at (22/7/2022).
Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi mengatakan, pada tanggal 25 juni 2022, dari hasil penyelidikan Satres Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi (home industry) obat–obatan sediaan farmasi tanpa izin yang beralamatkan kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Sebanyak 3 (tiga) orang laki–laki diamankan di Polres Karimun dengan inisial RN, NL dan MS. Kata Kompol Syaiful Badawi menjelaskan.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 258 (dua ratus lima puluh delapan) butir diduga pil ekstasi berbentuk bulat berwarna abu-abu dengan berat bersih 141 (seratus empat puluh satu) gram.
"Bahan obat-obatan berwarna abu-abu yang sudah diolah untuk menjadi pil diduga jenis ekstasi dengan berat bersih 402 (empat ratus dua) gram." Ucapnya.
Masih Kata Badawi, Di TKP yang berbeda, Satres Narkoba Polres Karimun juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada tanggal 11 juli 2022 di kecamatan Karimun, kabupaten Karimun.
Dan berhasil diamankan petugas sebanyak 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial HI dan NN dengan barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus dengan total keseluruhan sebanyak 4.390 butir dengan berat 1.930 gram. Sambungnya.
“Terkait pembuatan obat-obatan yang terlarang dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 sampai dengan 15 tahun dan denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)”.
“Sedangkan pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”, ungkap Badawi.
(Taufik)