• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Biadab..!! Oknum Guru SD Dikarimun Cabuli 5 Murid nya

    24JAMNews
    03 Agustus 2022, 13:50 WIB Last Updated 2022-08-03T06:50:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Karimun Kepri | 24jamtop.com -- Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru berinisial "K" (47), yang di duga melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya selama 4 Tahun.


    Hal ini dijelaskan Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK SH dalam Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi SIK SH dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung. Rabu (3/8/2022) di Mapolres Karimun.



    "Dinamakan Tersangka, Berdasarkan laporan polisi tanggal 13 juli 2022 Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur." Kata Kapolres Karimun.


    Dikatakan Kapolres, adapun Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karimun tersebut sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 sebanyak 5 orang korban. 

    Modus yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korbannya adalah dengan membujuk korban dengan cara memberikan nilai tinggi, memberi makan mie ayam dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) juga memberikan baju kemeja, tindakan pencabulan itu di lakukan di ruangan UKS (Unit Kesehatan Sekolah). Sambungnya.


    Selanjutnya salah seorang korban menceritakan kepada gurunya dan gurunya memberitahukan kepada orang tua korban dan selanjutnya orang tua korban melaporkan hal tersebut kekantor Polisi. Ungkap Kapolres Karimun.


    "Pasal yang di sangkakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah)." Tutup AKBP Tony Pantano. (Taufik)Oknum Guru SD Dikarimun Cabuli Muridnya


     (Taufik)

    Komentar

    Tampilkan