• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curanmor Anak di Bawah Umur

    24JAMNews
    17 September 2022, 16:54 WIB Last Updated 2022-09-17T09:54:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    24JAMTOP.COM | BATAM - Konferensi pers ungkap pelaku curanmor anak di bawah umur yang di damping oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPDA Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H, dipimpin langsung oleh Kapolsek sei. Beduk AKP Betty Novia yang bertempat di Mapolsek Sei Beduk pada hari Jum'at 16 September 2022.


    Menjelaskan kronologi pelaku yang diamankan berinisial AY (26 Tahun) dan DS (17 Tahun) yang merupakan Residivis yang di tangkap di SPBU Tg. Piayu Kecamatan Sei Beduk.



    Kronoligis kejadian yang berawal Pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekitar pukul 00.15 wib korban GG berhenti dan memarkirkan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat, di pinggir jalan dekat Café RIS Kel. Teluk Tering Kecamatan Batam Kota.


    Korban berbaring disebelah sepeda motornya sambil menonton Youtube di Handphone. Beberapa lama kemudian korban tidak sadar sudah tertidur. Sekitar pukul 03.00 wib korban terbangun dan melihat sepeda motor nya dibawa oleh pelaku. Sontak saja saat itu korban langsung mengejar dan meneriaki pelaku dengan kata “maling, maling” namun korban tidak dapat melakukan pengejaran.



    Lalu korban meminjam handphone warga yang masih berada tidak jauh disekitar lokasi kejadian untuk menghubungi paman korban inisial AS dan memberitahukan kejadian tersebut, dan pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekitar pukul 18.00 wib korban mendapat telpon dari anggota Polsek Sei. Beduk.


    Telefon yang diterima menyatakan bahwa sepeda motor nya telah di temukan dan pelaku juga sudah ditangkap. GG (korban) diminta datang ke Polsek Sei Beduk untuk dimintai keterangan.



    Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, yang diwakili oleh Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan, pada hari jumat tanggal 09 September 2022 sekitar pukul 18.00 wib, Unit opsnal yang sedang melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana curanmor dan mendapat informasi bahwa ada yang hendak menjual sepeda motor di SPBU Tg. Piayu Kecamatan Sei. Beduk yang di duga hasil curian, kecurigaan terhadap seorang anak laki-laki yang mengendarai 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Hitam tanpa plat nomor lalu yang diduga sepeda motor tersebut bodong.


    Tim Unit Opsnal langsung lakukan pemeriksaan serta menanyakan surat-surat / dokumen kendaraan tersebut namun anak tersebut tidak dapat menunjukkan surat-surat / dokumen kendaraan yang dibawa. Tersangka pelaku DS (17 tahun) akhirnya diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut.



    Sesampainya di Polsek Sei. Beduk Ketika pelaku DS (17 tahun) di interogasi, pelaku mengakui bahwa ia yang telah mengambil sepeda motor milik GG. Dari hasil kasus yang di kembangkan, pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekitar pukul 19.15 wib berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku AY (26 Tahun). Dan pelaku AY juga diamankan Polsek Sei. Beduk untuk dilakukan proses lebih lanjut.


    Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan," menurut keterangan dari pelaku pencurian, mereka mengendarai mobil rental dan melewati jalan ocarina, tiba-tiba pelaku DS mengatakan," stop bang, ada orang tidur itu” lalu pelaku AY langsung menghentikan mobilnya dan pelaku DS langsung turun dari mobil menghampiri GG (korban) yang ketika itu sedang tertidur.



    Awalnya korban hanya ingin mengambil HP milik korban, tetapi Ketika melihat sepeda motor disamping korban yang sedang tertidur, pelaku AY pun mengambil kunci sepeda motornya korban yang terletak disamping korban dan menghidupkan sepeda motor nya, langsung kabur membawa sepeda motor milik korban yang sedang tidur. Tersangka DS mengendarai mobil bersama saksi menuju ke arah punggur.      



    Atas perbuatannya pelaku DS (17 Tahun) di duga melakukan tindak pidana pencurian dan dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e K.U.H.Pidana Jo Undang Undang RI No.11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) diancam dengan hukuman maksimal 7 (tujuh) Tahun kurungan penjara.


    Sedangkan Terhadap tersangka AY (26 Tahun) diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4e K.U.H.Pidana diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.


      

    (Ety)


    Komentar

    Tampilkan