24JAMTOP.COM | BATAM - Aidil Kasmara, NST. SH., Humas LBH Gold Dragon Trust, Juga selaku Ketua Lembaga Investigasi Negara Kota Batam datangi Managemen Apartemen Meisterstadt Pollux Habibie Batam Centre, atas keluhan Klien berinisial MJ dan AQ pada pengusaha property apartemen MEISTERSTADT POLLUX HABIBI yang terletak di jl. Laksamana Bintan Batam Center kota Batam Kepulauan Riau pada hari Selasa 13/12/2022.
MJ dan AQ telah membeli unit A3 / 06-17 dan unit A3 / 20-25 di Apartemen Pollux Habibi pada tahun 2019 dengan Cash bertahab selama 1 tahun. Pada tahun 2020 sudah lunas dengan bayaran sebesar 2 Miliar Rupiah.
Kepada menajemen Apartemen Pollux Habibi, MJ dan AQ pernah menanyakan kapan kiranya siap dan bisa tempati.
"Pihak managemen mengatakan di perkirakan tahun 2020 akhir sudah siap dan sudah bisa di tempati Bu," ucap menajemen Pollux Habibi pada saat itu.
Namun sampai saat ini apartemen belum juga selesai, sehinga MJ dan AQ merasa dirugikan. Justru tunggakan air dan listrik harus di bayar padahal air dan listrik belum pernah hidup sama sekali di unit mereka.
Pembangunannya dan pembuatan liff serta fasilitas yang lainnya juga belum selesai sampai saat ini.
Penerima Kuasa hukum Aidil Kasmara, NST, SH, mendatangi dan meminta pihak manajemen Pollux Habibi untuk menyelesaikan dan mempertanggung jawabkan kasus ini yang telah merugikan klaennya.
"Apa bila pihak menajemen Apartemen Pollux Habibi tidak dapat menyelesaikan tuntutan dari klaen saya, maka saya akan melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib dan membawa perkara ini ke jalur hukum," ucap Aidil.
Dari hasil pertemuan Aidil dengan pihak menajemen pollux Habibi saudara Baskoro saat itu ada kata sepakat,
Yang pertama, pihak menajemen akan menyelesaikan secepatnya pembangunan liff dan pasilitas lainnya selambat lambatnya February 2023.
Yang kedua, pihak menajemen akan mempertimbangkan untuk penghapusan biaya listrik dan air yang tidak pernah di pakai konsumen saat ini
Yang ketiga, jika pihak menajemen melanggar atau tidak menepati janjinya, maka siap di laporkan kepihak yang berwajib atas dasar penipuan terhadap konsumen
Aidil Kasmara, NST. SH., Humas LBH Gold Dragon Trust, Juga selaku Ketua Lembaga Investigasi Negara Kota Batam mengutuk keras atas prilaku pengusaha atau pihak menajemen yang telah mengabaikan tangung jawab terhadap konsumen.
"Konsumen sudah melaksanakan kewajibannya, sudah seharusnya pengusaha memberikan hak milik konsumen. Untuk itu saya himbau kepada pihak pengusaha, atau pengelolanya dapat menyelesaikan tugas dan fungsi kedua belah pihak," kata Aidil.
(RM)