• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Direktur Reskrimsus Polda Kepri Tangkap Direktur dan Komisaris PT. Mitra Raya Sektarindo

    24JAMNews
    09 Desember 2022, 18:47 WIB Last Updated 2022-12-09T11:47:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Batam Kepri | 24jamtop.com : Direktur Reskrimsus Polda Kepri tangkap Djoni Alias Djoni Ong sebagai Direktur PT. Mitra Raya Sektarindo dan Juveno Ongkar Alias Juveno Komisaris PT. Mitra Raya Sektarindo. Kamis (8/12/2022) sekira pukul 17.30wib di Sukajadi Kota Batam.


    Penangkapan dilakukan terkait Laporan Polisi Nomor : LP-B / 77 / VIII / 2022 / SPKT / POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 9 Agustus 2022 tentang Perlindungan konsumen dan /atau penipuan dan /atau penggelapan.


    PS Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin A.md kepada Reporter 24jamtop.com mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Direktur dan Komisaris PT. Mitra Raya Sektarindo atas laporan dari Luis warga Bengkong Harapan I Bengkong Indah Batam.


    "Saat ini, petugas mengecek kesehatan, Menahan dan Memeriksa tersangka yang didampingi pengacaranya.

    Kemudian petugas Melengkapi berkas perkara dan Mengirimkan berkas perkara ke Kejati serta Menyerahkan tersangka dan bb (tahap II)." Kata Kompol Muhammad Komarudin.


    Pasal yang diterapkan lanjut Perwira ini,

    Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e, huruf k UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    PS Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin juga menjelaskan Kronologi kejadian, Luis sebagai Pelapor membeli 4 unit ruko 3 lantai ukuran 5 x 15 bernama Little Siam At Mitra Raya 2 seharga Rp. 1,7 M per unit secara cash bertahap menggunakan nama adiknya dari tersangka melalui PT Mitra Raya Sektarindo. 


    Pelapor sudah membayar booking Fee sebesar Rp 50 jt/unit , Uang Muka sebesar Rp 700 jt/unit, dan pembayaran cicilan sebesar Rp. 39,5jt per unit setiap bulannya sebanyak 12 kali ke rekening PT. Mitra Raya Sektarindo. 


    Kemudian pada tanggal 29 Maret 2022 PT. Mitra Raya Sektarindo selaku developer menyatakan tidak dapat melakukan pembangunan ruko 3 lantai ukuran 5 x 15 bernama Little Siam At Mitra Raya 2. 


    "Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp. 4,896 M dan melaporkan tersangka ke Polda Kepri," tutur Kompol Muhammad Komarudin.


     (Taufik)

    Komentar

    Tampilkan