• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Buka Lahan Perkebunan Dengan Membakar, 2 Orang Ditangkap Polsek Gunung Kijang.

    24JAMNews
    15 Mei 2023, 18:36 WIB Last Updated 2023-05-15T11:36:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    24JAMTOP.COM | BINTAN, KEPRI – Polsek Gunung Kijang Polres Bintan mengamankan 2 orang laki - laki yang telah membakar hutan dan lahan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah personil Polsek Gunung Kijang dan Sat Samapta Polres Bintan melakukan pemadaman lokasi yang dibakar oleh ke 2 tersangka.




    Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dengan melalui Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono membenarkan hal tersebut mengenai personel Polsek Gunung Kijang amankan 2 orang laki – laki yang membakar hutan atau lahan untuk perkebunan pada Jum'at, 12 Mei 2023.




    “2 orang laki-laki yang diamankan berinisial KH als A (36) dan MR als A (58) merupakan warga Toapaya Utara Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan, terduga telah membakar hutan atau lahan,” ujar Iptu Sugiono.


    Kapolsek menerangkan, pada hari Jumat sore, 12 mei 2023 didapati telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kampung Kangboi Desa Toapaya Utara Kecamatan Toapaya akibat dari kedua pelaku.




    Api yang membakar hutan dan lahan tersebut dipadamkan oleh personil Polsek Gunung Kijang, personil Sat Samapta Polres Bintan yang di bantu oleh masyarakat. Polres Bintan mengerahkan mobil Water Canon untuk memadamkan api, juga di lakukan pemadaman secara manual dengan peralatan seadanya.


    Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata lahan tersebut merupakan milik tersangka KH als A yang sengaja di bakar dengan maksud akan membuka lahan perkebunan nenas, Dalam membakar lahan tersebut tersangka KH als A dibantu oleh tersangka MR als A dengan upah sebesar 2 juta rupiah seluas 1 hektar mulai dari menebas, membersihkan dan membakarnya.




    Luas Hutan ataupun lahan yang terbakar sekitar 1,5 hektar, Api dapat dipadamkan berkat kesiap siagaan personil Polsek Gunung Kijang, personil Sat Samapta dan tim Karhutla Kecamatan Gunung Kijang.


    Saat ini kedua tersangka masih dalam proses penyelidikan, keduanya dapat dijerat dengan Pasal 108 Juncto pasal 56 ayat (1) Undang-Undang  RI no 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau pasal 187 ayat ( 1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar. Kata Iptu Sugiono.




    (Ety)



    Komentar

    Tampilkan