• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Lsm Geram Kepri dan Tokoh Pemuda Melayu Desak APH Proses Hukum Pelaku Kekerasan

    24JAMNews
    01 Juni 2023, 09:47 WIB Last Updated 2023-06-01T03:08:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Tanjung Pinang  | 24jamtop.com : Buntut aksi pengeroyokan terhadap seorang satpam MC Donalds Wira Pratama oleh sekelompok orang OTK di McDonald's jala berintin Wiranto Ramayana kota Tanjungpinang pada Minggu (28/5/23) malam.


    Lsm Geram Kepri dan tokoh pemuda Melayu Desak APH Proses Hukum Pelaku Kekerasan. para tokoh pemuda Melayu lingga dan Kota Tanjungpinang serta hulubalang  juga ketua lembaga adat Melayu (LAM) kota Tanjungpinang, menggelar pertemuan Adat ,bahas peristiwa pengeroyokan terhadap Wira Pratama Satpam MC Donalds. pertemuan berlangsung dibalai adat LAM kota Tanjungpinang jalan H.Agus Salim kota Tanjungpinang Rabu(31/5/23).


    Dalam pertemuan tersebut, Masing masing tokoh pemuda Melayu tokoh adat Melayu LAM memberikan tanggapan serta masukannya, tindak lanjut proses  hukum serta akan  lakukan secara adat terhadap pelaku pengeroyokan tersebut dan jangan lagi terulang kedua kalinya di provinsi Kepri ini ,khususnya di kota Tanjungpinang.


    Dalam Tanggapannya Tokoh Pemuda Kabupaten Lingga Zuhardi menegaskan "kita tidak mau hal ini terulang kedua kalinya , artinya kepri ini masih ada hukum publiknya serta hukum adatnya.


    "Kita tidak mau kedepannya ada Wira Wira yang lain, informasi yang diterima dari sini ada anak -anak seperti Wira menjadi korban.intinya kita tidak mau premanisme atau pemukulan membabi buta seolah olah tidak ada nilai Pancasila "tegas zuhardi, Rabu(31/5/23).


    Dalam pertemuan hasil pertemuan ini, Zuhardi mengatakan"lembaga adat Melayu (LAM)akan memanggil mereka pada hari Jumat ini.


    Menurut Zuhari,aparat penegak hukum (APH) yang namanya penganiayaan, pengeroyokan dan kekerasan itu tetap berlandaskan hukum.


    "Ya kalau bicara damai, ya kita tidak boleh untuk melarang , tapi berdasarkan Pancasila di negara hukum ,ya saya minta tegakkan itu . karena tidak ada lagi kedepannya perkelahian atau pemukulan atau kekerasan dan penganiayaan inj dianggap menjadi biasa .


    Nah kita percaya pada hukum yang tertuang pada pasal. 109 ayat 2"baik itu secara damai , proses hukum tetap berjalan "kata Zuhardi... 


    (Abdul latif)

    Komentar

    Tampilkan