ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST menyebutkan telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait hasil proses Fit And Profer Test Calon Anggota KIP Tamiang oleh Komisi I DPRK setempat.
Surat dari Ketua DPRK dimaksud dilayangkan ke KPU-RI pada Jum’at (21/7/2023).
Surat itu, telah kami kirim ke KPU RI,” ujar Suprianto sembari menambahkan tentang Pengumuman penetapan 5 anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) oleh komisi I DPRK Aceh Tamiang nomor 11/Pansel-KIP Atam/2023 tanggal 14 juli 2023 lalu yang tidak sesuai peraturan DPRK.
Suprianto menambahkan, masa bakti komisioner KIP/KPU Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2018-2023 telah berakhir pada tanggal 19 Juli 2023, sedangkan tahapan dari kegiatan penjaringan hingga Penetapan anggota KIP periode 2023-2028 belum terselesaikan secara tuntas akibat ada dugaan pelanggaran didalamnya, maka Suprianto perlu menyampaikan ke KPU-RI.
“Karena tidak sesuai dengan peraturan DPRK Aceh Tamiang No I Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemilihan umum dan pemilihan di Aceh,”ucapnya.
Selain itu, Ketua DPRK Aceh Tamiang juga meminta KPU RI agar tidak menerbitkan SK Komisioner KIP/ KPU Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 terkecuali ada pengecualian khusus dari Ketua DPRK Aceh Tamiang.
“Kecuali berdasarkan Hasil sidang Paripurna dan surat pengantar serta hasil Keputusan tersebut yang ditanda tangani Ketua DPRK Aceh Tamiang,”pungkas Suprianto.
SUPARMAN