• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Cakruk Ditengah Kebun Sawit Dijadikan Tempat Nyabu 2 Pria Berhasil Diamankan

    24JAMNews
    13 Juli 2023, 08:39 WIB Last Updated 2023-07-13T03:42:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    LANGKAT | 24jamtop.com : Lagi-lagi, Sat Res Narkoba Polres Langkat, berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika di Wilkum Polres Langkat, Hari Sabtu Tanggal 08 Juli 2023 lalu sekira Jam 06.45 Wib.

    Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di Wilayah Hukum Polres Langkat, di Desa Serang Jaya Hilir Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat.

    Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto,SH. MH pada 24jamtop.com, Rabu (12/7/2023).

    Adapun 2 pria yang berhasil diamankan, M.Y, (41) warga Dusun Sempuran Desa Limau Mungkur Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat dan M.T (40) warga Desa Pajak Pagi Kecamatan Rantau Pau Kabupaten Aceh Tamiang.

    Ke dua pria tersebut diamankan beserta Barang Bukti (BB), 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram, 43 ( empat puluh tiga ) bungkus plastik bening kosong, uang tunai Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 unit timbangan elektrik. Jelasnya.

    Lanjut kasat, kejadian itu bermula pada Hari Sabtu Tanggal 08 juli 2023 sekira Jam 06.45 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Langkat yang di Pimpin oleh Kanit I Iptu Ferry Sirait mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terdapat Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu Di sebuah cakruk ditengah kebun sawit yang beralamat di Desa Serang Jaya Hilir Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat.


    Selanjutnya anggota Tim opsnal unit 1 melakukan penyelidikan dan pengintaian di tempat tersebut.

    Kemudian Tim melakukan penggrebekan dan mengamankan 2 orang laki-laki di cakruk ditengah kebun sawit dan menemukan 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berada di meja cakruk.

    Setelah Melakukan Interograsi, tersangka mengakui bahwasanya Barang bukti tersebut adalah milik nya Kemudian Pelaku dan Barang bukti di amankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna utk  proses Hukum lebih lanjut. Papar Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto.

    (Can)
    Komentar

    Tampilkan