• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polres Langkat mengadakan Rilis Kasus Narkotika dan Video Viral

    24JAMNews
    26 Agustus 2023, 16:00 WIB Last Updated 2023-08-26T09:00:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    LANGKAT | 24jamtop.com : Polres Langkat melaksanakan konferensi Pers pengungkapan Kasus Tindak pidana Narkotika dan Video Viral Acungkan Clurit di Aula Bharadaksa Polres Langkat (25/8/2023).


    Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH  yang diwakili oleh Waka Polres KOMPOL Hendri Nd Barus SH SIK MM  didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Heriyanto SH MH,Plh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH,Kasi Humas AKP Yudianto dan Kanit II Sat Narkoba Iptu Amrizal Hasibuan SH MH menerangkan kronologi penangkapan Narkoba terhadap pelaku S (40) alamat jln RGM lingkungan VII Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.


    adapun pada hari Sabtu tgl 5 Agustus 2023 Unit II Sat Narkoba polres Langkat mendapat info bahwasanya di Gg Yeye Desa Halaban Kec.Besitang sering dijadikan tempat Transaksi Narkoba jenis Daun Ganja.


    Berdasarkan informasi tersebut Kanit II Sat Narkoba IPTU AMRIZAL HASIBUAN SH MH dan Tim melakukan under cover dan pelaku terpancing dan berhasil menangkap pelaku setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di Dashboard Sp.motor Vario yg dipergunakan pelaku ditemukan 1 buah Tas Hitam yang berisikan 2 tas plastik warna merah berisikan daun ganja dan 1 plastik warna Hitam yang berisikan daun ganja.

    Setelah berhasil menangkap pelaku kemudian dari hasil interogasi terhadap pelaku mengenai asal daun ganja diperoleh dari seorang berinisial S Warga Desa Seumedam Kabupaten Aceh Tamiang NAD.


    Kemudian Tim Sat Narkoba melakukan pengembangan ke tempat kediaman S dan didampingi Kepling namun S tidak ditemukan berdasarkan informasi sudah meninggalkan rumahnya dan kemudian dilakukan penggeledahan tidak ada ditemukan Daun Ganja 


    Pelaku dijerat pasal 114 ayat(2) sub  111 ayat(2) UU RI No 35 THN 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana mati atau seumur hidup dan penjara serendahnya 6 thn dan paling lama 20 thn dan denda minimal 2 milyar dan paling banyak 10 milyar tutup Waka polres Langkat HENDRI ND BARUS SH SIK MM.


     Ditempat yg sama Waka polres Langkat KOMPOL Hendri Nd Barus SH SIK MM juga menerangkan tentang Video Viral di Medsos Acungkan Clurit.

    Para Pelaku sudah ditangkap dan ditahan  masing masing bernama M.J (22), A.P (15), M.F (15) dan R.T (15).

    Kronologi kejadian pada hari Jumat tgl 18 Agustus 2023 pkl 14.30 Wib  saat rombongan pelajar yg berjumlah 50 orang dengan menaiki mobil Truk dari arah Binjai menuju Tanjung pura bersorak bergembira merayakan kemenangan mereka bertanding Futsal di Binjai dan pada saat di pasar 2 Tanjung beringin Kecamatan Hinai berselisihan dengan para pelaku ,kemudian para pelaku merasa tidak senang dan melakukan pengejaran dengan mengacung-ancungkan senjata tajam berupa Clurit dan berusaha menghentikan Mobil truk.


    Namun pengemudi Truk tidak mau berhenti dan terus berjalan sehingga sampai di depan Mesjid Azizi tanjung pura para pelaku memutar arah kembali.


    Atas kejadian tersebut pelapor Abdul Hafis Maulana bersama rekan rekannya membuat pengaduan kepolsek tanjung pura


    Kemudian setelah menerima pengaduan Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Kaspar Napitupulu untuk melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi yang  layak dipercaya pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023  Personil Polsek Tanjung pura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Kaspar Napitupulu melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediamannya masing masing  berikut Barang Bukti dibawa ke Polsek Tanjung pura dan proses penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polres Langka.


    Dan para pelaku di kenakan pasal UU Darurat no 12 thn 1951 dengan ancaman Hukuman 10 tahun penjara, tutup Waka polres Langkat.

     ( Candra )

    Komentar

    Tampilkan