• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    26 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Peristiwa Anarkis Aksi Unjuk Rasa Di Kantor BP Batam.

    24JAMNews
    14 September 2023, 09:29 WIB Last Updated 2023-09-14T02:30:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini











    24JAMTOP.COM | BATAM, KEPRI - Berdasarkan hasil dari penyelidikan dan penyidikan Sat Reskrim Polresta barelang, di antara 28 orang yang diamankan, 26 orang di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang.



    26 orang tersebut telah melakukan kekerasan terhadap petugas, melawan petugas, serta melakukan pengrusakan pagar, dan kaca Gedung Kantor BP Batam. Selain itu, tersangka juga telah melempari petugas dalam aksi unjuk rasa di Kantor BP Batam, pada Senin, 11 September 2023 Lalu.


    Dari 28 Orang yang di amankan, 2 orang belum ditemukan cukup bukti atas nama Adi irwandi dan inisial EW yang dalam hal ini berperan sebagai merekam video kejadian berlangsung  pada saat aksi demo. Inisial EW yang saat ini berstatus anak dibawah umur, yang berusia (15 tahun).  Dan peran EW belum didapatkan bukti video ataupun dokumentasi. 


    Terhadap 2 orang tersebut, yakni Adi Irwandi dan inisial EW diberikan sanksi wajib Lapor dan apabila dikemudian hari ditemukan bukti berupa video atau saksi terhadap 2 orang tersebut, maka akan segera di lakukan proses hukum. Rabu, (13/09/2023).


    26 orang yang ditetapkan tersangka pelaku kekerasan terhadap petugas, pengerusakan pagar dan kaca Gedung Kantor BP Batam, serta melempari para petugas, diantaranya Abdul Jusar, Suhendra, Wahfii Yudin, Junaidi Sidik, Saputra, Yosua Keprianto, Tengku Muhammad Hafizah, Abdul Joni, Hairol, Said Ahmmad Syukri, Ahmad Tarmizi, Usni Tamrin, Kiki Hermansyah, Donatus Febrianto Arif, Faisal, Laode Muhamad Iqbal, Liswardi, Fitto Dwiky Sandiva, Dicky Aldi, Misranto, Amindah, Ardiansyah, Herman Bin Daraman, Thomas, Rinto Rustisa, dan Putra Bahari. 




    Terhadap 26 Tersangka, di dapati 5 orang positif narkoba dengan jenis ganja dan sabu yakni, Faizal (Positif Ganja), Laode Muhamad Iqbal (Positif Ganja), Donatus (Positif Ganja), Wahfii Positif (Sabu), Putra Bahri Positif (Sabu). 


    Dengan mengamankan barang bukti pecahan batu dan kaca, 2 buah besi pagar, baju para tersangka, 1 buah flasdisk berisikan rekaman video kejadian dan 2 buah tameng Polisi dengan kondisi yang telah rusak.


    Akibat kejadian tersebut, terdapat personil yang menjadi korban luka - luka pada saat pengamanan berlangsung. Personil yang telah mengalami luka luka sebanyak 22 orang, yang terdiri dari 17 orang Personil Polri, 3 orang Personil Satpol PP dan 2 orang Personil BP Batam. Dan rata - rata mengalami luka.


    Untuk 2 orang korban terpaksa di rawat di rumah sakit, 1 orang di antaranya di rawat di rumah sakit BP batam akibat luka lempar oleh pelaku yang sebelumnya telah di evakuasi ke RS. BP. Batam.


    Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang melalui Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, mengatakan, bahwa penetapan dari 28 orang tersangka yang diamankan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang.


    Telah ditetapkan 26 orang sebagai tersangka, dan saat ini tersangka sudah di tahan di rutan Polresta Barelang. Sedangkan 2 orang yang belum di temukan cukup bukti telah di bebaskan, kepada mereka diberikan wajib lapor oleh penyidik. 


    Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menghimbau kepada masyarakat kota Batam untuk menjaga kondusifitas kota Batam. Jika ingin berunjuk rasa lakukanlah dengan tertib sesuai dengan ketentuan. Sampaikan aspirasi secara damai, tidak secara anarkis, supaya tidak terjadi hal - hal seperti ini. 


    Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke - 2e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke - 2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ucap Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH. 





    (RM)
    Komentar

    Tampilkan