• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Makmur Malau ,S.H kuasa hukum tergugat Baru Agustin Manurung : Gugatan Rohani br. Manurung terhadap klien nya kurang para pihak

    24JAMNews
    11 September 2023, 15:29 WIB Last Updated 2023-09-11T08:29:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Medan | 24jamtop.com : Makmur Malau,S.H. dari LBH Marhaenis Sumut usai persidangan  di PN Medan pada  Selasa siang 5/9/2023 menjawab wartawan menyatakan gugatan oleh penggugat dra. Rohani br,Manurung,M.M. terhadap klien nya.

    Baru Agustin Manurung  pada objek tanah sengketa  di jalan Sempurna ujung lingkungan 6 Kelurahan Binjai Medan kurang para pihak.

    Ideal nya untuk mendapatkan keputusan hukum terkait objek perkara ini,harus nya si penggugat menggugat keseluruhan ahli waris karena menurut klien kami Baru Agustin Manurung.

    "Tanah itu bukan milik nya tetapi tanah  kedua orang tuanya {Bapak/Ibunya} yang sudah meninggal."

    Ini adalah harta perkawinan mereka  yang dibeli semasa mereka menikah dan menurut klien kami tanah nya belum dibagi, jadi masih milik ke dua orang tuanya,ujar Makmur Malau.

    Anak Bapak/ibunya  nya delapan  tetapi gugatan hanya kepada klien kami Baru Agustin seolah memecah belah dan sepatutnya gugatan ini disebut kurang para pihak. namun itu berpulang kepada hakim yang memiliki wewenang, kata Makmur Malau.

    Dikatakan Makmur Malau yang menjabat  Direktur LBH Marhaenis Sumut itu,gugatan itu tidak tepat karena ada delapan ahli waris nya, tanah itu milik ke delapan para ahli waris, klien nya hanya menempati tanah yang menjadi objek perkara.

    Lanjut Makmur Malau yang didampingi Sekretaris LBH Marhenis Sumut,Meilizar,
    ,SH,M.H ada sedikit kelalaian klien nya untuk menggunakan jasa pengacara, di mana setelah beberapa kali persidangan baru menggunakan nya.

    Atas hikmat dan kebijakan hakim kami masih diberikan ruang untuk melakukan pembelaan hari ini dan tadi dari pihak tergugat sudah dilakukan pemeriksaan satu orang saksi dan tiga orang saudara kandung klien kami sebagai informasi.

    Walaupun persidangan ada batasan waktu tapi demi kebenaran dan keadilan majelis hakim masih memberikan ruang/ kesempatan bagi kami minggu depan untuk menghadirkan saksi dan bukti tertulis. ujar Makmur Malau.

    Baru Agustin selaku tergugat menjelaskan ,Rohani br.Manurung melakukan gugatan perdata atas sebidang tanah sekira 477 m2 di jalan Sempurna Ujung lingkungan 6  Kelurahan Binjai Medan kepada dirinya dimana tanah itu milik keluarga para ahli waris alm Bapak dan  Ibunya.

    Gugatan itu dilakukan Rohani br. Manurung karena disebut ibu penggugat  bernama Theresianna br.Panjaitan pada 8 February  1982 membeli tanah tersebut kepada Bapak nya alm St. B Manurung dimana  Bapak nya menandatangani surat perjanjian /penyerahan ganti rugi dengan menerima nilai ganti rugi sebesar Rp.1.305.000 { satu juta tiga ratus lima ribu rupiah }.

    Tetapi pembelian itu tidak diketahui  oleh istrinya Kornelia Sitorus (ibu tergugat)
     Kemudian ada lagi surat pernyataan melepaskan hak atas tanah ditanda tangani Bapak di objek tanah perkara yang sama pada 20 Desember 1993 kepada Rohani Manurung { penggugat } di mana  bapak menerima ganti rugi sebesar Rp 5.000.000 ,ini pun tidak diketahui ibu.

    Ada dua transaksi pembelian di tanah yang sama ,pertama tahun 1982 kepada ibu penggugat dan tahun 1993 kepada penggugat dan keduanya tidak diketahui ibu saya, kata Baru Agustin Manurung.

    Selanjutnya setelah bapak saya meninggal ,ibu saya  yang sudah sakit strok  tanpa sepengetahuan saya dan beberapa saudara kandung selaku ahli waris dipanggil untuk menghadap notaris  kemudian disebut sudah menanda tangani Akta Persetujuan no : 02 tanggal 02 April 2016.

    Terkait tanah di jalan Sempurna Ujung termasuk objek  tanah sengketa ,ibu saya pernah cerita bahwa tanah itu milik nya yang  dibeli  dari marga Damanik yang kala itu tinggal di jalan Bahagia Medan.

    Sebelum perkara gugatan perdata ini Rohani br.Manurung telah melaporkan saya ke Polresta Medan tanggal 5 Juli 2018 dengan  bunyi mengganggu yang berhak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 huruf a dan b PRP no 51 tahun 1960 tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah.

    Tetapi majelis hakim dalam putusan nya pada tanggal 11 Februari 2020 memutuskan terdakwa tidak terbukti  bersalah.

    Baru Agustin mengatakan tahun 2020 ibunya telah membuat surat pernyataan bahwa tanah di jalan Sempurna ujung itu adalah milik nya dan tanah sengketa itu tidak pernah dijualnya kepada siapapun dan surat pernyataan ibunya itu dijadikan bukti dalam persidangan perkara pidana yang dilaporkan Rohani Manurung demikian juga dengan perkara dalam gugatan tersebut.

    Baru Agustin berharap agar Hakim dalam mengambil keputusan berlaku adil dan bijak dengan hati nurani nya.

    ( Nikson Sinaga )
    Komentar

    Tampilkan