• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Baru Beli Sabu Paket Limpol, Yuda & Aidil Ketangkul di Dalam Angkot

    24JAMNews
    31 Oktober 2023, 15:47 WIB Last Updated 2023-10-31T08:47:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    DELI SERDANG, 24jamtop.com - Dua pria diduga pemakai sabu ditangkap personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa, Senin (30/10/2023), pukul 12.00 WIB.


    Kedua pelaku yang ditangkap di Dusun VI, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tersebut, yakni Yuda Anggara Pratama Sembiring (28), warga Desa Hardakusema, Kelurahan Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua dan Aidil Juhri Sembiring Kembaren (33), warga Dusun III, Desa Namorambe, Kecamatan Namorambe.

    Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit melalui Kanit Reskrim, Iptu Suyadi kepada wartawan, Selasa (31/10/2023), menjelaskan penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan, ada orang yang dicurigai atau diduga menyimpan sabu di Jalan Bandar Labuhan, Dusun VI, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.

    "Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal kita melakukan penyelidikan dan pemantauan di tempat kejadian perkara (TKP)," sebut Suyadi.

    Hasilnya, petugas mengamankan kedua pelaku yang sedang di dalam mobil angkutan umum A15. Ketika diperiksa, didapati satu paket sabu yang sempat dibuang salah seorang pelaku, yakni Aidil.

    Saat diinterogasi, Aidil mengakui sabu tersebut miliknya dan baru dibelinya dari seorang bandar seharga Rp50 ribu (limpol) di Desa Bandar Labuhan.

    Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Morawa, selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.@Can
    Komentar

    Tampilkan