SERDANG BEDAGAI | 24jamtop.com : Miris Dunia pendidikan di kabupaten Serdang Bedagai yang lagi-lagi harus mendapatkan predikat buruk tentang informasi keterbukaan publik.
Bukan tanpa alasan, hal ini disebabkan dugaan adanya pembohongan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SD.N.101935 inisial GS yang secara terang-terangan menyangkal atau mengelabui rekan media yang menemuinya untuk konfirmasi yang disampaikan.
Seperti yang di katakan salah satu wartawan dari media online di kabupaten Serdang Bedagai, meskipun dirinya sudah dengan sopan dan santun memperkenalkan diri dengan maksud dan tujuan konfirmasi justru harus menelan pil pahit dan kekecewaan.
Bagaimana tidak, oknum kepala sekolah SD.N.101935 inisial GS ini secara sengaja melakukan kebohongan bak lelucon yang tidak mengakui bahwa dirinya merupakan kepala sekolah di SD tersebut.
Diduga Karena enggan atau tidak bersedia memberikan keterangan terkait konfirmasi yang disampaikan wartawan, oknum kepala sekolah ini justru nekat mengelabui wartawan dengan cara menyangkal dan mengatakan bahwa dirinya bukanlah orang yang dimaksud sebagai kepala sekolah SD.N.101935. ujar R. Sinaga.
R.Sinaga yang merupakan Kabiro Serdang Bedagai dari media online 24jamtop.com ini harus menyampaikan kekecewaannya dengan sikap oknum kepala sekolah SD.N.101935 inisial GS yang tidak profesional dan menganggap konfirmasi yang akan disampaikan oleh rekan-rekan media adalah sebagai lelucon dan bahan olok-olok.
Wartawan selalu bergerak secara profesional dalam menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Oleh sebab itu, ia katakan kekecewaan kepada oknum kepala sekolah SD.N.101935 inisial GS yang diduga alergi dengan wartawan.
R.Sinaga menegaskan seorang wartawan profesional pasti mengedepankan adab, moral, etika, bukan itikad buruk untuk melakukan sesuatu terhadap narasumber yang akan diberitakan nya.
"Jadi harus dimengerti, tugas wartawan di lapangan bukan seperti tugas aparat penegak hukum, ormas, LSM, atau lainnya. Wartawan bukan orang yang paling tahu semua. Tugas wartawan itu mengungkap dan menginformasikan fakta yang terjadi, bukan mengada-ada," ujarnya lagi.
R.sinaga juga turut memaparkan UU Nomor 40 Tahun 1999, kode etik jurnalistik. Menurutnya, aturan itu dibuat bukan hanya sebagai acuan wartawan saja, tetapi juga untuk seluruh warga negara Indonesia.
Saya berharap kepada korwilcam dan Kabid pembinaan SD serta Kadisdik agar segera menindak lanjuti informasi oknum kepala sekolah SD.N.101935 inisial GS yang secara sengaja membohongi rekan media yang hendak mengkonfirmasi untuk perimbangan berita. Tuturnya.@Rs