• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Berdalih Tidak Mengetahui Alasan Demo, Manajemen PT Samawood Abaikan Tuntutan Pendemo

    24JAMNews
    24 Mei 2024, 07:51 WIB Last Updated 2024-05-24T00:51:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    DELI SERDANG | 24jamtop.com : Tuntutan penolakan PHK besar-besaran yang dilakukan oleh PT. Samawood, ratusan karyawan PT. Samawood yang menggelar aksi unjuk rasa hingga berhari-hari di Jl Sei Blumei Hilir Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang hingga kini tak kunjung mendapatkan solusi dari manajemen perusahaan dan Pemkab Deli Serdang.


    Informasi dihimpun, keputusan PT Samawood melakukan PHK besar-besaran secara sepihak dan tanpa memberikan pesangon terhadap ratusan karyawan ini akhirnya menuai aksi protes serikat pekerja di Deli Serdang.


    Ratusan pekerja yang merupakan karyawan PT Samawood tumpah ruah melakukan Aksi unjuk rasa hingga berhari-hari untuk memperjuangkan hak berupa pesangon dan penolakan terhadap keputusan PHK yang diambil sepihak oleh PT Samawood hingga kini belum menemukan titik terang.


    Terkait hal itu, Manajemen PT Samawood utama yang diwakili pak Joko mengatakan pihak perusahaan tidak mengetahui alasan aksi demo buruh.

    "Perusahaan nga tau alasan demonya" ujar Joko membalas WhatsApp awak media."


    Terkait konfirmasi awak media, Joko hanya memberikan selebaran sosialisasi dan edukasi dari PT Samawood yang telah membuat langkah-langkah dan  penjelasan terkait keputusan yang telah diambil perusahaan.


    Untuk itu para serikat meminta perhatian dari kepala dinas ketenagakerjaan kabupaten Deli Serdang bapak Budi iswan sinaga ,sstp.untuk melihat persoalan ini dengan kaca mata kemanusiaan.


    Karena aksi buruh sudah sesuai dengan UU ketenaga kerjaan 140 ayat 1 no 13 tahun 2003 ttg ketenagakerjaan yang berbunyi "sekurang kurang nya 7 hari sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja /buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberi tahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi terkait".@HD

    Komentar

    Tampilkan